![]() |
| Bupati Annisa saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada upacara HUT ke-81 RI. |
Pulau Punjung, MP----- Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi 170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya untuk menatap masa depan dengan optimisme.
Sebanyak 170 WBP menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI. Pengurangan masa pidana tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penghargaan negara, tetapi juga diharapkan menjadi momentum introspeksi dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026), dengan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sesuai aturan. Diharapkan remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan bersungguh-sungguh menjalani seluruh program pembinaan,” ujar Annisa saat membacakan amanat.
Bagi warga binaan, remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani selama berada di balik tembok pemasyarakatan. Karena itu, masa pembinaan diharapkan tidak berhenti sebagai rutinitas menjalani hukuman, tetapi mampu membentuk karakter, kedisiplinan, keterampilan, dan kebiasaan positif.
Berbagai program pembinaan yang diberikan Lapas Kelas III Dharmasraya diarahkan untuk mempersiapkan WBP menghadapi kehidupan setelah bebas. Keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama menjalani pembinaan diharapkan dapat menjadi modal untuk beradaptasi, membangun kehidupan yang lebih baik, sekaligus memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.
170 WBP Terima Remisi
Dari 170 WBP penerima remisi, sebanyak 167 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, penerima remisi terdiri dari 28 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 45 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan 10 orang mendapatkan pengurangan enam bulan.
Remisi tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan persyaratan administratif maupun substantif yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Cenderamata Bank Nagari Semarakkan Hari Kemerdekaan
Rangkaian kegiatan juga diwarnai pemberian cenderamata dari Bank Nagari kepada seluruh WBP Lapas Kelas III Dharmasraya.
Pemberian souvenir tersebut menjadi bentuk kepedulian dan dukungan dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI. Bagi warga binaan, perhatian tersebut memberikan suasana berbeda dan kebahagiaan tersendiri di tengah momentum perayaan kemerdekaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Momentum remisi kemerdekaan sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berbicara tentang pengurangan masa pidana, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Jajaran Lapas Kelas III Dharmasraya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas pembinaan, sehingga setiap warga binaan memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Dengan demikian, remisi bukan sekadar angka pengurangan masa hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi simbol penghargaan atas proses pembinaan sekaligus dorongan agar setiap warga binaan mampu menjadikan pengalaman di lembaga pemasyarakatan sebagai pelajaran berharga untuk menata kembali masa depan.
(Idul Fitri/MP)
