![]() |
| Inspektorat Sumbar menyiapkan pemeriksaan khusus terkait dugaan pengelolaan dana SMAN 3 Painan. |
Painan, MP----- Dugaan pungutan kepada orang tua siswa serta persoalan kepemilikan aset operasional di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki tahap pendalaman aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menelusuri pengelolaan keuangan sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, SH, M.Hum., membenarkan pihaknya telah menerima dua surat permintaan dari Kejari Pesisir Selatan pada 24 dan 30 Juli 2026. Menurutnya, Inspektorat akan membentuk tim melalui Inspektur Pembantu V (Irbansus) untuk melakukan pemeriksaan dan audit sesuai kewenangannya.
“Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kami akan mendalaminya dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2026).
Kejari Pesisir Selatan melalui Kasi Intel Andre Pratama Aldrin, SH, didampingi Kasi Pidsus Teguh Prayogi, SH, MH., juga meminta masyarakat dan pelapor ikut mengawal proses penanganan perkara. Kejaksaan menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan pungutan mencuat dari laporan Forum dan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar yang didampingi tim advokat. Pelapor mengklaim terdapat sejumlah pembayaran dari orang tua siswa selama bertahun-tahun, antara lain uang masuk, seragam dan SPP. Berdasarkan kalkulasi pelapor, akumulasi dana yang dihitung sejak 2013 hingga 2026 mencapai sekitar Rp123,4 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan pihak pelapor, bukan hasil audit resmi pemerintah maupun penetapan kerugian negara oleh aparat penegak hukum. Karena itu, nilai sebenarnya dan status hukum setiap pungutan masih menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kendaraan operasional sekolah jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BA 7008 GH. Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan di Samsat Painan, kendaraan tersebut tercatat atas nama pribadi Muslim Arif, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Wilayah VII Pesisir Selatan.
Muslim Arif memberikan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut memang dibeli menggunakan dana komite sekolah melalui mekanisme kredit. Menurutnya, pencantuman namanya pada dokumen kendaraan dilakukan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit dan bersifat sementara. Ia menyatakan kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak sekolah setelah kewajiban kredit diselesaikan.
Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Pusat Informasi Edrianto membenarkan adanya pembayaran uang masuk dan SPP dengan alasan mendukung kebutuhan operasional asrama, konsumsi siswa serta pemeliharaan fasilitas. Pengelolaan dana dan dasar hukum pungutan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dengan masuknya Inspektorat dalam proses pemeriksaan, publik kini menunggu hasil audit yang dapat memberikan gambaran objektif mengenai sumber dana, mekanisme pemungutan, penggunaan anggaran, status aset, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Proses hukum tersebut diharapkan berjalan transparan dan berimbang. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, sementara dugaan pelanggaran maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim ASANTARA)
