![]() |
| Kejati Sumbar menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. |
Padang, MP----- Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat memasuki tahapan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri yang menangani perkara.
Dalam keterangan yang disampaikan Kejati Sumbar, Jumat (18/9/2026), Tahap II tersebut dilakukan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan total sembilan tersangka.
Penyerahan dilakukan secara berturut-turut sepanjang pekan ini dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.
Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) kepada Kejaksaan Negeri Padang. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DE, HL, dan S.
Dalam perkara ini, DE disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi serta ketentuan TPPU. Sementara HL dan S disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Selanjutnya, pada Rabu (16/9/2026), penyidik Kejati Sumbar menyerahkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Keempat tersangka tersebut berinisial A, BB, Y, dan IF.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Tahap II perkara ini dilaksanakan Kamis (17/9/2026) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.
Kejati Sumbar menyatakan, seluruh proses Tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Para tersangka juga didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka dalam perkara tersebut belum merupakan putusan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumbar juga memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap diberikan selama seluruh tahapan proses peradilan berlangsung.
(R/MP)
