-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dishub Padang Akui Penertiban Truk di By Pass Belum Efektif, Perusahaan Bakal Dilibatkan

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T13:14:51Z
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SiT., MT, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penertiban truk di bahu jalan By Pass Padang, Selasa (13/10/2026).



Padang, MP----- Penertiban truk yang masih parkir di bahu jalan sepanjang By Pass Kota Padang belum memberikan efek jera. Meski patroli rutin dan razia telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, pelanggaran serupa masih ditemukan.

Truk yang masih parkir di bahu jalan By Pass Padang menjadi perhatian Dishub dan Satlantas Polresta Padang.



Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SiT., MT, mengakui upaya penertiban selama ini belum efektif. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10/2026).

Area parkir truk di Jalan By Pass Pampangan, Kota Padang, terlihat sepi, sementara truk banyak ditemukan parkir di bahu jalan.



Menurut Yudi, petugas telah memberikan teguran hingga mengempiskan ban truk yang kedapatan parkir di bahu jalan. Namun, tindakan tersebut belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran karena pengemudi dapat kembali mengisi ban menggunakan pompa elektrik. Di sisi lain, Dishub belum memiliki sarana untuk menderek kendaraan berat.


“Padahal kita rutin turun patroli ke lapangan. Truk yang kedapatan parkir di bahu jalan kita tegur, bahkan diambil tindakan, ban truknya kita kempiskan. Tapi mereka telah mengakalinya dengan mengisi kembali angin ban truk menggunakan pompa elektrik. Kalau diderek, kita tidak memiliki sarana untuk menderek truk-truk berat tersebut,” kata Yudi.


Ia menjelaskan, Satlantas Polresta Padang juga melakukan patroli, pengawasan, teguran, hingga penilangan terhadap truk yang melanggar aturan. Namun, proses penindakan terkendala ketika pengemudi atau pemilik kendaraan tidak berada di lokasi.


“Petugas kesulitan ketika ditilang, pemilik truk atau sopirnya tidak berada di situ. Ke mana petugas memberikan surat tilang?” ujarnya.


Menghadapi persoalan tersebut, Dishub menyiapkan strategi dengan melibatkan perusahaan besar yang menggunakan jasa transportasi barang. Perusahaan diharapkan ikut memberikan sanksi kepada penyedia jasa angkutan yang armadanya berulang kali melanggar aturan parkir.


Yudi mengatakan, kendaraan dan pihak pengelola jasa transportasi yang melanggar akan didata. Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi perusahaan pemberi jasa untuk mengevaluasi kerja sama, termasuk mempertimbangkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika mereka membandel parkir di bahu jalan, petugas akan melakukan pendataan. Selanjutnya, kontrak kerja sama akan diputus oleh perusahaan pemberi jasa. Mudah-mudahan cara ini bisa memberikan efek jera karena mereka bisa kehilangan pekerjaan dengan diputusnya kerja sama jasa transportasi,” harapnya.


Rencana tersebut diharapkan memperkuat upaya penertiban, sehingga tanggung jawab kepatuhan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga melibatkan operator angkutan dan perusahaan pengguna jasa. Pelaksanaannya tetap membutuhkan mekanisme pendataan yang jelas serta kerja sama berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.


Penertiban truk di By Pass Padang kini menjadi pekerjaan bersama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Efektivitas strategi baru Dishub akan terlihat dari kemampuannya mengurangi pelanggaran parkir di bahu jalan secara berkelanjutan.


(MP)

×
Berita Terbaru Update