-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh 19–21 Oktober 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 | Oktober 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T07:43:37Z
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM.


Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah antisipatif menyikapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pembelajaran bagi murid PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang dilaksanakan secara jarak jauh atau daring selama tiga hari, mulai Senin, 19 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026, yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 dan ditujukan kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, serta orang tua atau wali murid.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap kesehatan anak-anak, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.


“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama. Dalam kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap, pembelajaran jarak jauh menjadi langkah antisipatif agar anak-anak tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa harus beraktivitas di luar rumah,” katanya.


Selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta menjalankan tugas pembelajaran dari sekolah. Sementara itu, murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.


Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan efektif tanpa membebani peserta didik di tengah situasi yang membutuhkan perhatian terhadap kesehatan.


Dalam ketentuan tersebut, keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran. Dengan demikian, orang tua diharapkan turut berperan aktif dalam mendampingi anak selama kegiatan belajar berlangsung.


Orang tua diminta awasi aktivitas anak


Disdikbud Kota Padang turut mengimbau orang tua atau wali murid agar memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, tetap berada di dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.


Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi risiko paparan polutan akibat kabut asap, khususnya bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap gangguan kesehatan pernapasan.


Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan peserta didik. Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat diharapkan bekerja sama melaksanakan ketentuan tersebut hingga berakhirnya masa pemberlakuan surat edaran.


Disdikbud Kota Padang juga mengingatkan seluruh pihak terkait agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan serta kenyamanan peserta didik di tengah kondisi kabut asap.


(MP)

×
Berita Terbaru Update