![]() |
| Kemenko Polkam menggelar rapat evaluasi untuk mengoptimalkan implementasi KUHAP baru, Selasa (13/10/2026). |
Jakarta, MP----- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum melalui tiga rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rekomendasi tersebut menjadi fokus dalam Rapat Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rekomendasi Optimalisasi Implementasi KUHAP oleh Aparat Penegak Hukum yang digelar pada 13 Oktober 2026. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Berdasarkan Surat Menko Polkam Nomor B.172/KM.00.04/9/2026 tertanggal 10 September 2026, terdapat tiga agenda utama yang direkomendasikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).
Pertama, penyusunan pedoman bersama dan pelatihan terpadu. Ketiga institusi tersebut didorong menyusun pedoman pelaksanaan KUHAP secara bersama serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terpadu. Upaya ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana.
Kedua, harmonisasi peraturan internal. Polri, Kejaksaan, dan MA direkomendasikan menyesuaikan serta menyelaraskan peraturan internal masing-masing agar sejalan dengan ketentuan KUHAP yang baru. Harmonisasi diperlukan untuk mendukung konsistensi pelaksanaan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Ketiga, peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kemenko Polkam mendorong ketiga institusi memperluas penyampaian informasi hukum secara berkelanjutan, terutama mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan penerapan KUHAP Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memahami perubahan ketentuan hukum, mekanisme proses pidana, serta arah pembaruan sistem peradilan di Indonesia.
Melalui ketiga rekomendasi itu, koordinasi antarlembaga, keselarasan regulasi, dan pemahaman publik menjadi perhatian dalam optimalisasi pelaksanaan KUHAP baru.
Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterpaduan kerja aparat penegak hukum sekaligus mendukung penerapan hukum acara pidana yang konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Implementasi yang efektif juga memerlukan komitmen masing-masing institusi untuk menindaklanjuti rekomendasi melalui pedoman operasional, penyesuaian regulasi, serta edukasi hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat.
(Rh/MP)
