![]() |
| Presiden Prabowo bersama jajaran Satgas PKH dalam agenda penyerahan penerimaan negara dan kawasan hutan. |
Jakarta, MP----- Upaya pemerintah menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan kembali mencatat capaian besar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun sekaligus menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam agenda penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Secara rinci, penerimaan yang berhasil dihimpun Satgas PKH pada tahap ini mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Sementara lahan yang dikembalikan kepada negara kemudian diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari operasi penertiban yang telah berjalan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Hingga tahap kedelapan, pemerintah mencatat penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit mencapai 6.206.212,14 hektare. Di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Dari sisi penerimaan negara, akumulasi dana yang telah diselamatkan dalam rangkaian kegiatan Satgas PKH selama sekitar dua tahun mencapai kurang lebih Rp52 triliun.
Presiden Prabowo menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya kerja lintas lembaga dalam menjaga kekayaan negara. Pemerintah, menurutnya, akan mengarahkan kekayaan yang berhasil dipulihkan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk mendukung pembangunan, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik.
Presiden juga menegaskan bahwa penertiban kekayaan negara akan terus dilakukan. Pemerintah tidak hanya mengejar pemulihan aset dan penerimaan, tetapi juga berupaya memperkuat sistem pengawasan agar kawasan hutan dan sumber daya alam tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyiapkan penguatan kapasitas aparat penjaga kawasan hutan. Presiden Prabowo menyampaikan rencana peningkatan jumlah polisi hutan secara bertahap hingga mencapai 70 ribu personel. Untuk tahap awal, jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 21 ribu personel pada 2027.
Penguatan aparat dinilai penting mengingat luas dan karakter geografis kawasan hutan Indonesia yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan. Pemerintah ingin memastikan hasil penertiban tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan, tetapi diikuti pengelolaan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian Satgas PKH sebagai bagian dari upaya negara menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum. Setelah penyerahan tahap kedelapan ini, pemerintah menegaskan agenda penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan.
Dengan capaian tersebut, pengelolaan kawasan hutan memasuki fase penting: bukan sekadar mengambil kembali aset yang berada dalam penguasaan negara, tetapi memastikan kawasan tersebut benar-benar terlindungi, memiliki tata kelola yang jelas, dan mampu memberikan nilai ekonomi maupun ekologis bagi kepentingan publik.
(Ns/MP)
