![]() |
| Kasatlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata, STK, SiK. |
Padang MP----- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menegaskan komitmennya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang masih parkir di bahu jalan sepanjang By Pass Kota Padang. Patroli rutin dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan.
![]() |
| Truk parkir dibahu jalan bypass lubeg, nampak bahu jalan hancur dan di genangani air. |
Kasatlantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, STK, SiK, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan, jajaran Satlantas melakukan patroli di jalur By Pass dan sejumlah lokasi lain untuk menemukan kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
![]() |
| Areal tempat parkir truk di jalan bypass Pampang nampak lengang, lantaran pengemudi atau pemilik truk masih banyak parkir di bahu jalan sepanjang Bypass Padang. |
Menurut Riwal, apabila petugas menemukan truk yang masih parkir di bahu jalan atau lokasi yang dilarang, tindakan akan dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penilangan.
“Kalau kami dari jajaran lalu lintas, yang pertama melaksanakan patroli ke arah jalur By Pass. Kalau memang ditemukan truk-truk yang masih parkir di bahu jalan dan lokasi lainnya yang dilarang, kami melakukan peneguran, biasanya sampai pada penilangan,” jelasnya.
Penindakan sesuai kewenangan
Riwal menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan fasilitas parkir khusus truk, termasuk Terminal Truk Koto Lalang dan area parkir di kawasan By Pass Pampangan, merupakan ranah Dinas Perhubungan. Sementara itu, Satlantas menjalankan fungsi pengawasan, peneguran, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai kewenangannya.
“Terkait parkir itu, Dinas Perhubungan yang mengatur. Kita berfungsi untuk pengawasan, penindakan, dan memberikan peneguran,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan parkir kendaraan berat di Kota Padang. Pengelolaan fasilitas parkir perlu berjalan beriringan dengan pengawasan di jalan raya agar kendaraan angkutan barang tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir yang mengganggu arus lalu lintas.
Truk di bahu jalan berisiko memicu kecelakaan
Riwal mengingatkan, truk yang parkir di bahu jalan berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan, menghambat kelancaran arus lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengendara yang kurang fokus atau terlambat menyadari keberadaan kendaraan berat yang berhenti di sisi jalan.
“Potensi kemacetan, mempersempit ruas jalan, dan menimbulkan risiko kecelakaan memang ada akibat truk-truk parkir di bahu jalan. Parkir di bahu jalan itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” ungkapnya.
Karena itu, keberadaan truk yang berhenti di lokasi terlarang tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban parkir, tetapi juga menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan. Pengemudi kendaraan berat diharapkan mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan sesuai ketentuan.
Patroli rutin bersama Dishub
Lebih lanjut, Riwal menyebut Satlantas Polresta Padang telah melaksanakan patroli rutin bersama jajaran Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penanganan terhadap persoalan kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Meski demikian, efektivitas penertiban juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk evaluasi terhadap titik-titik yang kerap digunakan untuk parkir truk dan aktivitas bongkar muat.
Di sisi lain, optimalisasi Terminal Truk Koto Lalang dan area parkir By Pass Pampangan menjadi hal penting untuk mendukung penataan kendaraan berat. Sinergi antara pengelola fasilitas, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta perusahaan angkutan diperlukan agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Persoalan ini menjadi perhatian karena truk masih ditemukan parkir di bahu jalan By Pass Padang, sementara area parkir khusus telah tersedia. Dengan pengawasan yang konsisten, penindakan sesuai aturan, dan koordinasi lintas instansi, penataan kendaraan berat diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Padang.
(MP)


