-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Temuan BPK Rp283,95 Juta di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan Disorot, GENTA Desak Aparat Bertindak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-10T00:47:23Z
Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan 


Padang, MP----- Temuan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp283.955.000 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.


Berdasarkan informasi dalam dokumen yang menjadi rujukan pemberitaan ini, LHP BPK tersebut diterbitkan pada 22 Mei 2026. Temuan kelebihan pembayaran itu disebut berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Nilai yang mencapai hampir Rp284 juta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan penggunaan anggaran perjalanan dinas, mekanisme verifikasi dokumen pembayaran, serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.


DPN GENTA INDONESIA menilai persoalan itu perlu ditangani secara serius dan tidak cukup diselesaikan sebatas urusan administratif apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.


Meski demikian, temuan kelebihan pembayaran dalam laporan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, aliran pembayaran, pihak yang terlibat, dan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK.


Pertanggungjawaban Biaya Penginapan Jadi Titik Krusial


Dalam pengelolaan keuangan daerah, biaya perjalanan dinas merupakan salah satu komponen belanja yang membutuhkan sistem pertanggungjawaban terukur. Setiap pembayaran semestinya didukung bukti yang sah dan sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, termasuk dokumen penginapan apabila komponen tersebut dibebankan kepada anggaran daerah.


Ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi transaksi yang sebenarnya dapat menimbulkan kelebihan pembayaran. Karena itu, penelusuran terhadap bukti pemesanan hotel, kuitansi, tagihan, bukti pembayaran, serta dokumen pelaksanaan perjalanan dinas menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut.


Pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencairan biaya perjalanan dinas.


Apabila ditemukan dokumen yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, aparat berwenang perlu menilai apakah perbuatan tersebut sebatas pelanggaran administrasi atau memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut.


GENTA INDONESIA mengingatkan bahwa transparansi penggunaan anggaran harus berlaku bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Tenggat Tindak Lanjut BPK Menjadi Perhatian


Selain nilai kelebihan pembayaran, aspek lain yang menjadi sorotan adalah tenggat tindak lanjut rekomendasi BPK.


Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.


Apabila laporan tersebut diterima pada 22 Mei 2026, batas waktu 60 hari kalender secara umum jatuh pada 21 Juli 2026. Namun, tanggal penerbitan laporan tidak selalu identik dengan tanggal penerimaan oleh pejabat yang berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi.


Oleh karena itu, untuk memastikan apakah tenggat tersebut benar-benar telah terlampaui, diperlukan konfirmasi mengenai tanggal penerimaan LHP, pihak yang menerima rekomendasi, serta bentuk tindak lanjut yang telah dilaksanakan.


Status pengembalian kelebihan pembayaran juga perlu diperjelas. Pemeriksaan harus memastikan apakah dana telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), apakah pengembalian dilakukan secara penuh, dan apakah seluruh rekomendasi BPK telah dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku.


Apabila kewajiban tindak lanjut tidak dipenuhi, kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dengan tetap memperhatikan unsur pelanggaran dan pembuktian dalam proses hukum.


Dengan demikian, persoalan tenggat tindak lanjut tidak boleh hanya dinilai berdasarkan perhitungan tanggal. Status kewajiban, tindakan yang sudah dilakukan, dan tanggung jawab pejabat terkait harus diperiksa secara menyeluruh.


GENTA Desak Polres dan Kejaksaan Telusuri Temuan


DPN GENTA INDONESIA mendesak Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menelaah temuan BPK tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Organisasi itu meminta penelusuran dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, bukti transaksi penginapan, keterangan penyedia jasa hotel, hingga proses verifikasi dan pengesahan pembayaran oleh pejabat terkait.


Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan memastikan status penyelesaian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian dana yang dinilai mengalami kelebihan pembayaran.


Menurut GENTA INDONESIA, pengembalian uang ke kas daerah merupakan aspek penting dalam pemulihan keuangan daerah. Namun, apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi, penanganan perkara harus tetap mengacu pada unsur pidana dan alat bukti yang tersedia.


Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya membedakan upaya pemulihan keuangan negara dari proses pertanggungjawaban pidana. Keduanya memiliki mekanisme dan tujuan hukum yang berbeda.


Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tetap mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana. Temuan audit dan adanya pengembalian dana tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan seseorang bersalah.


Pengawasan Anggaran Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen Audit


Kasus ini kembali menempatkan akuntabilitas belanja perjalanan dinas sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian publik. Penggunaan uang daerah harus dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks tersebut, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa rekomendasi perbaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan tahunan.


Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian temuan, sepanjang disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.


Transparansi mengenai status pengembalian dana, langkah perbaikan administrasi, serta hasil evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat membantu mencegah persoalan serupa berulang.


Di sisi lain, penanganan kasus harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak semua pihak yang berada dalam lingkungan organisasi atau lembaga yang diperiksa otomatis memiliki tanggung jawab hukum yang sama. Peran dan keterlibatan setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti.


Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut


Hingga status tindak lanjut dan hasil pemeriksaan lebih lanjut dapat dipastikan, temuan kelebihan pembayaran Rp283.955.000 tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan akuntabilitas keuangan daerah yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.


Keterangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, status pengembalian dana, dan langkah pembenahan administrasi menjadi penting untuk melengkapi informasi kepada publik.


Konfirmasi dari BPK mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi, serta penjelasan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengenai ada atau tidaknya penelaahan atas persoalan tersebut, juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu perspektif.


Desakan GENTA INDONESIA pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya dan setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.


Bagi lembaga publik, kepercayaan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh aturan yang dimiliki, tetapi juga oleh kesediaan untuk membuka informasi, memperbaiki kelemahan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum.


Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Sebelum diterbitkan, redaksi perlu memverifikasi dokumen LHP BPK, tanggal penerimaan laporan, status tindak lanjut dan pengembalian dana, serta meminta konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, BPK, Polres Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dan DPN GENTA INDONESIA. Tidak ada nama individu yang dinyatakan bersalah dalam naskah ini karena informasi yang tersedia belum membuktikan keterlibatan pidana pihak tertentu.


(Red)

×
Berita Terbaru Update