![]() |
Kantor Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Nomor 4 Padang |
Padang, MP----- Dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat, sampai sekarang masih dalam tahap proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH. MH, menjawab pertanyaan wartawan tentang penanganan kedua kasus dugaan korupsi tersebut, dikantor nya, Rabu 7 Mei 2025.
Dua kasus dugaan korupsi tersebut, yang pertama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan Tahun 2023, di Kota Padang. Dalam kasus ini, Tim Penyelidik Bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kantor Kejati Sumbar telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket).
Sebanyak 4 Kepala Dinas Propinsi Sumatera Barat telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan Tahun 2023 di Kota Padang. Keempat Kepala Dinas yang dipanggil itu adalah Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kepala Dinas Perkebunan.
" Keempat nya sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar, inikan prosesnya masih penyelidikan artinya masih pengumpulan bahan data dan keterangan. Jadi sekarang tim ini lagi mempelajari apa yang sudah diperoleh data - data dan keterangan - keterangan itu " kata Rasyid.
Berikutnya yang kedua, kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao senilai Rp. 48 miliar yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, pada Tahun 2023. Kasus ini, kata Kasi Penkum, juga masih dalam tahap proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksan Tinggi Sumbar. " Jadi sama dengan kasus pertama tadi, masih pengumpulan data dan bahan keterangan " sebutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di proyek BWSS-V Padang, sudah ada 5 orang pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan. " Tapi untuk kepentingan hukum dan proses penyelidikan, kita belum bisa sebutkan siapa orangnya " ungkapnya.
Rasyid minta media bersabar menunggu selesainya proses penyelidikan. " Kita tunggulah prosesnya dari tim penyelidik Pidsus Kejati Sumbar, sampai sejauh mana proses penanganan nya, karena perkembangan nya lagi mempelajari data - data yang sudah diperoleh, jadi belum ada kesimpulan, masih penyelidikan " pungkasnya.
Sampai sekarang kedua kasus dugaan korupsi ini masih didalam tahap proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksan Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Akankah ada tersangkanya ? Mari kita pantau bersama perkembangan penyelidikan nya ..! (Rj/mp)