-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kursi Ketum PPP Digugat Lagi, Kepemimpinan Mardiono Resmi Diguncang Dua Jalur Hukum

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T05:50:38Z
Kepemimpinan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kembali digugat ke PTUN dan PN Jakarta Pusat oleh sejumlah pengurus partai.

Jakarta, MP----- Kepemimpinan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono kembali berada di pusaran konflik hukum serius. Kali ini, gugatan dilayangkan secara bersamaan melalui dua jalur peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh M. Thobahul Aftoni (Toni) selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2020–2025, Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), serta Ahmad Syaeful (Ketua DPC PPP Kota Tegal). Pendaftaran gugatan dilakukan pada 26 Desember 2025, masing-masing tercatat dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta dan Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Toni menegaskan, gugatan di PTUN telah melewati tahap awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

“Kami sudah mengajukan gugatan kembali ke PTUN. Sidang perdana telah digelar pada 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos dismissal serta memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Dalam gugatannya, para penggugat menilai Surat Keputusan Menteri Hukum RI tertanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 cacat hukum karena bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan dan menyatakan tidak sah:

SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, dan

SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025,

yang mengesahkan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025–2030.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan mengabulkan pengesahan AD/ART serta susunan pengurus DPP PPP periode 2025–2030 yang diajukan oleh Agus Suparmanto, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan hasil Muktamar X PPP.

Sementara itu, di PN Jakarta Pusat, gugatan difokuskan pada keabsahan proses Muktamar IX PPP 2025 yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Para penggugat menilai proses tersebut bertentangan dengan prosedur persidangan internal partai serta AD/ART PPP.

Pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata khusus parpol ini adalah Muhamad Mardiono, Mahkamah Partai PPP, serta Menteri Hukum RI.

“Untuk persidangan di PN Jakarta Pusat juga sudah dimulai hari ini, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ungkap Toni.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan klaim Mardiono sebagai Ketua Umum PPP sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus menegaskan keabsahan Muktamar X PPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030.

Gugatan ganda ini kian menegaskan bahwa konflik kepemimpinan di tubuh PPP belum mereda dan berpotensi berdampak serius terhadap konsolidasi internal partai menjelang agenda politik nasional ke depan.

(Pl-red)

×
Berita Terbaru Update