Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala DKK Padang : Warga Diberi Layanan BPJS Kesehatan Gratis, Kriterianya Sesuai SK Walikota Nomor 160 Tahun 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | Mei 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T03:30:08Z
dr. Srikurnia Yati, Kepala DKK Padang saat memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai program BPJS Kesehatan Garis di Kota Padang 

Padang, MP----- Pada tanggal 5 Maret 2025, Program BPJS Kesehatan Gratis resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Padang untuk masyarakat nya. Namun ternyata, masih ada masyarakat yang belum mengetahui informasi lengkap mengenai program unggulan Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir ini, sehingga banyak pertanyaan yang mengemuka dari masyarakat bagaimana cara memperoleh layanan BPJS Kesehatan Gratis tersebut ?.


Untuk menjawab pertanyaan masyarakat Kota Padang itu, media ini menemui langsung dr. Srikurnia Yati, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, dikantor guna mendapatkan informasi lengkap mengenai program BPJS Kesehatan Gratis di Kota Padang. Pada kesempatan yang baik itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, kepada wartawan Kamis 8 Mei 2025, menjelaskan, masyarakat yang mendapati layanan BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Kota Padang ada kriteria yang telah dituangkan didalam SK Walikota Nomor 160 Tahun 2025, terkait dengan kriteria penerima BPJS Kesehatan Gratis. 


Pertama adalah pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja, seperti informasi yang disampaikan ada masyarakat yang berobat ke rumah sakit di Kota Padang, kemudian ada kendala disebabkan kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif atau menunggak, karena tidak dibayar lagi oleh perusahaannya.


" Dia pekerja, perusahaannya tidak mau membayarkan tidak bisa kita tanggung, itu nanti akan kita telusuri perusahaan mana yang tidak bertanggungjawab terhadap pekerja nya, dia (perusahaan-red) selaku pemberi kerja harus bertanggung jawab sesuai peraturan tenaga kerja " kata Srikurnia memaparkan.


Kemudian kriteria berikutnya berdomisili di Kota Padang, ditandai dengan KTP dan KK. " Bagaimana misalnya, saya KTP Kota Padang tapi saya domisili di Pekanbaru atau di Sawahlunto, tidak bisa mengakomodir, karena surat keterangan domisili itu nanti akan dikeluarkan lurah, dan lurah harus bertanggung jawab bahwa warga tersebut betul - betul berdomisili di Kota Padang " urainya.


Kemudian bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan Gratis di rumah sakit, ada kriteria seperti butuh pelayanan emergency, pelayanan kegawat daruratan, ada surat rujukan atau datang sendiri ke rumah sakit dengan membawa surat keterangan kegawat daruratan yang akan di input oleh rumah sakit melalui aplikasi edarup BPJS Kesehatan.


Kriteria berikutnya, ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, maka begitu di input, di verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Padang, hari itu kartu BPJS Kesehatan nya aktif.


Sedangkan untuk mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Gratis di puskesmas masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah disebutkan. " Ada pasien, datang mendapatkan pelayanan di puskesmas, tapi kartu BPJS nya menunggak karena tidak mampu membayar, jika memenuhi kriteria kita aktifkan kartu BPJS Kesehatan nya, jadi kriteria nya pekerja bukan penerima upah, kalau penerima upah tidak, kita kembalikan kepada perusahaan " katanya.


Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar di puskesmas dan rumah sakit. " Ada 27 rumah sakit di Kota Padang, sudah bekerjasama dengan kita, yang siap melayani apabila sesuai dengan kriteria yang ada " sebutnya.


Namanya program baru, yang baru berjalan dua bulan, menurut mantan Kepala Puskesmas Lubuk Buaya ini, adapun persoalan, tidak ada persoalan yang akan mengganggu pelayanan, karena setiap kali persoalan itu sampai ke Dinas Kesehatan segera dikomunikasikan ke wa grup dengan pihak rumah sakit dan google form dengan puskesmas.


" Kalau ada persoalan dilapangan silahkan langsung disampaikan, kita selesaikan hari itu juga, supaya tidak mengganggu layanan kepada masyarakat " kata Srikurnia. 


Kepada masyarakat dihimbau juga, kalau ada persoalan - persoalan dilapangan silahkan kontak puskesmas, kemudian sampaikan ke Dinas Kesehatan atau bisa melalui layanan informasi 119 DKK. " Insyaallah kendala dilapangan petugas kita siap membantu, karena untuk itu kita siapkan petugas 24 jam bekerja " ujarnya. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update