Jakarta, MP----- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Senin 19 Mei 2025, di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Buronan tersebut adalah Awalludin, S.E, mantan bendahara Panwaslu, umur 45 tahun, yang lahir tanggal 4 Februari 1980, di Tinjoan, Alamat Jalan BKP Blok. T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009, diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 249.954.500 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (puspenkum)