Padang, MP----- Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, berulang terus menemukan pelanggaran kegiatan dan penyimpangan penggunaan anggaran dilingkungan Pemerintah dan DPRD diwilayah Sumatera Barat.
Begitu banyak temuan BPK RI Perwakilan Sumbar, bahkan berulang terjadi di tiap tahun anggaran mendapat perhatian dari Relawan Prabowo (REPRO) Provinsi Sumatera Barat yang juga mendapat tugas khusus didaerah untuk mendukung program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto didalam percepatan pemberantasan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia.
Ada beberapa temuan dari LHP BPK RI yang telah mengemuka ke publik melalui media maupun LSM yang tengah diteliti dan dikaji oleh tim REPRO Sumbar, seperti Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan tahun 2023 di Dinas BMCKTR Sumbar, dimana ada anggaran terkait proyek harus dikembalikan ke kas negara 2,2 miliar lebih. Kemudian kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, tahun 2023 yang diduga sampai saat ini anggarannya belum disetorkan ke kas daerah.
Temuan BPK RI ini cermin penyelenggara negara di wilayah Sumatra Barat tidak mematuhi dan tidak mentaati peraturan pemerintah Republik Indonesia, serta semangat Presiden Republik Indonesia Jendral Purnawirawan Prabowo Subianto yang tegas menyatakan perang terhadap Korupsi, Manipulasi, dan Pemborosan, kata Roni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo (DPW REPRO) Provinsi Sumatera Barat, kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025, di Padang.
" Hasil kajian dari Tim Investigasi dan Monitoring menunjukan makin meningkat nya kasus - kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme diwilayah Sumatera Barat, " kata Roni.
Bahkan, kata Ketua DPW REPRO Provinsi Sumbar, temuan BPK RI yang berulang setiap tahun terjadi juga menandakan buruknya tata kelola keuangan pemerintah diwilayah Sumbar, bahkan kondisi ini diperparah dengan lemahnya respon dari aparat penegakan hukum di Sumatera Barat.
" Buktinya, sanksi hukum yang ditetapkan negara melalui BPK RI tidak ditaati, batas pengembalian uang ke kas negara dalam masa 60 hari diduga sudah melewati batas waktu belum kunjung dikembalikan, bahkan ada yang bilang bulan dan tahun belum dikembalikan, tapi aparat penegak hukum nya kok diam saja, malah masyarakat, media, dan LSM yang gencar bersuara, bahwa perbuatan itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor), " kata Roni dengan raut wajah kecewa, mendengar potensi dugaan korupsi keuangan negara kurang mendapat respon oleh aparat penegak hukum nya.
Pada kesempatan itu, aktivis berkumis yang lantang menyuarakan perang terhadap Korupsi ini menyampaikan, terkait adanya berbagai kasus - kasus penyelewengan dan kebocoran dana APBN dan APBD di berbagai daerah di Indonesia khususnya Sumatera Barat. Dan Keppres Nomor 55 Tahun 2012, tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang, maka Dewan Pimpinan Nasional Relawan Prabowo (DPN REPRO) menugaskan REPRO Propinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia melakukan pemeriksaan tujuan tertentu, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan anggaran negara di semua instansi Pemerintah, Kejaksaan, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Swasta.
" Untuk efektifitas keberhasilan tugas khusus ini, kami diminta untuk berkoordinasi dengan pejabat dan jajaran instansi terkait. Dan kami juga melaporkan secara berkala temuan dan informasi yang ditemukan kepada pimpinan di Pusat, " ungkapnya.
Ketua DPW REPRO Provinsi Sumatera Barat ini menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah menunjukan professionallisme selaku auditor negara didalam mengawal, serta memastikan penggunaan anggaran dilingkungan pemerintah sesuai dan tepat guna dirasakan oleh masyarakat, begitupun kepada semua lapisan masyarakat, media, dan LSM yang mendukung semangat Presiden Prabowo Subianto didalam memerangi Korupsi, Manipulasi, dan Pemborosan di seluruh wilayah Indonesia.
" Korupsi adalah musuh kita bersama, sebab korupsi memiskinkan negara serta menyengsarakan rakyat nya, kami siap menerima aduan serta informasi dari semua pihak, mari kita lawan korupsi, " himbaunya.
Saat ini, tim investigasi REPRO Sumbar juga tengah meneliti data serta informasi terkait kasus dugaan penguasaan lahan hutan lindung di Kabupaten Solok Selatan, dan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan tahun 2023 di Padang.
" Dua kasus ini terkesan lambat di Kejati Sumbar. Kami akan menyurati Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mendorong dua kasus besar ini berproses sampai pengadilan, dan kami juga akan menyampaikan kepada Bapak Hasyim adik Bapak Presiden Prabowo selaku Ketua Dewan Pembina REPRO di Jakarta, " kata Roni. (Rj/mp)