Notification

×

Iklan

Iklan

FDSB Soroti Isu Dugaan Tipikor Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung di Kabupaten Pasaman Barat

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T09:54:01Z
Dari kanan, Drs. Marlis, MM, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, dan Nof Hendra, Pendiri Grup FDSB serta 

Padang, MP----- Isu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan fasilitas pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ini sedang menjadi sorotan WhatsApp Group - Forum Dinamika Sumatera Barat (FDSB). 


Sebelumnya Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Barat pada September 2024. Proyek tersebut dilaporkan bernilai Rp 47.350.506.900 dan diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. 


Hal ini disampaikan Pendiri WhatsApp Group - Forum Dinamika Sumatera Barat (FDSB), Nof Hendra (NH) dalam keterangannya secara tertulis kepada awak media, Rabu (18/6/2025).


Lebih lanjut NH menyampaikan beberapa poin penting terkait isu ini:


● Diawali dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada DPW BPI KPNPA RI Sumbar. Kemudian dipelajari dan diteliti. 


● Seterusnya menurunkan Tim Investigasi ke lapangan guna memastikan aduan tersebut, pada 14-15 September 2024.


● BPI KPNPA RI Sumbar melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati dan Polda Sumbar pada September 2024. 


● Proyek pembangunan fasilitas pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 47.350.506.900. 


● Laporan menyebutkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk keterlambatan pengerjaan. 


● Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. 


● Kadis Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR), Sumbar Era Sukma Munaf mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek ini telah diselesaikan dengan denda. 


● Kadis BMCKTR juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut, dan proyek sudah dilidik Kejati. 


● Kesimpulan sementara:

Belum ada informasi penetapan tersangka dalam kasus proyek pengering jagung ini. 


"Kita tunggu dan pantau terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait. Sampai adanya penetapan tersangka terkait proyek fasilitas pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Pasaman Barat," pungkas aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia ini. 


Sementara itu, dari informasi yang didapat dari Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. Marlis, MM, mengatakan, berkaitan dengan upaya BPI KPNPA RI Sumbar untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ke Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, saat ini tengah menyiapkan gugatan ke PTUN. Langkah itu diambil BPI KPNPA RI Sumbar, karena OPD terkait dengan proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak, di Kinali, Kabupaten Pasaman, tidak memberikan data informasi yang dibutuhkan.


" Karena OPD terkait proyek itu tidak mau memberikan data informasi yang kita butuhkan, saat ini kita sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN, " kata Marlis kepada wartawan via kontak watshap, Senin 16 Juni 2025.


Kalau nanti data yang diperlukan sudah lengkap, BPI KPNPA RI Sumbar baru melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta. Marlis berjanji, akan memberi tahukan informasi nya. " Kalau sudah siap untuk dilaporkan ke Kejagung, nanti saya beritahu informasi nya, " terangnya. (*)

×
Berita Terbaru Update