Notification

×

Iklan

Iklan

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Yogyakarta

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T09:50:04Z

Yogyakarta, MP----- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 17 Juni 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ali Burham als Ali bin Nurkolis Sukimin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Ali Burham alias Ali bin Nurkholis bekerja di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana sejak bulan November 2024 berdasarkan surat pengangkatan kerja Nomor: 0207002/SKK/RK/V/2024 tanggal 7 September 2024 yang bertugas sebagai Asisten Supervisor (pengawasan). Setelah pekerjaan selesai, pemilik kapal memberikan upah sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan melalui Korban untuk dibagikan juga kepada Tersangka, Saksi Riki Maleng dan Saksi Jubaidin Manapa. 

Pada tanggal 1 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana cabang Jl. Dagen Kota Yogyakarta, Tersangka bertemu saksi Willy yang akan menyetorkan 2 (dua) buah laporan hasil penjualan beserta uang cash yaitu dari cabang Ambarukmo Plaza sejumlah Rp 1.170.000 (satu juta seratus tujuh puluh ribu) dan cabang Jl.Solo Sleman sejumlah Rp 2.990.000.

Namun karena sudah tutup, laporan dan uang hasil penjualan tersebut dititipkan kepada Tersangka. Oleh Tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bagian keuangan, namun Tersangka setorkan ke rekening BCA atas nama Tersangka dengan nomor rekening 6020029810 sebesar Rp 3.500.000.

Kemudian pada hari rabu tanggal 2 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Tersangka menerima titipan dari Saksi Henokh hasil penjualan dari cabang toko Mall Malioboro sejumlah Rp 2.990.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan hasil penjualan dari cabang toko Dagen sejumlah Rp 2.342.000 (dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah), untuk disetorkan ke bagian keuangan.

Tetapi, oleh Tersangka uang tersebut disetorkan ke rekening BCA atas nama Tersangka dengan nomor rekening 6020029810 sebesar Rp4.600.000. 

Uang hasil penjualan Toko abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana keseluruhan sebesar Rp8.100.000 yang dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka yaitu untuk biaya berobat ibu Tersangka yang mengalami luka bakar dan membayar utang serta kebutuhan hidup pribadi tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Mirna Asridasar, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 17 Juni 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 (lima) perkara lain yaitu:

Tersangka Suprin Posingan alias Ucok dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Sarifudin bin Salmani dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sadam Husin bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Tio Hermawan als Tio bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (puspenkum)

×
Berita Terbaru Update