Di tengah ambisi besar pemerintah mempercepat pembangunan nasional, ada ironi yang mulai dirasakan pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia: negara perlahan bukan lagi sekadar regulator pembangunan, tetapi juga berubah menjadi “pemain utama” dalam proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat sendiri.
Fenomena ini semakin nyata dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai proyek strategis pemerintah pusat—mulai dari program ketahanan pangan, pembangunan jalan dan jembatan, revitalisasi sekolah, pembangunan sarana desa, hingga proyek Koperasi Merah Putih—banyak melibatkan institusi TNI dan Polri sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Bagi sebagian kalangan, hal itu mungkin dianggap sebagai langkah percepatan pembangunan. Namun bagi dunia usaha jasa konstruksi, terutama kontraktor kecil dan menengah nasional, situasi ini menjadi alarm serius: ruang usaha mereka semakin sempit di negeri sendiri.
Padahal, pajak yang dikumpulkan pemerintah berasal dari rakyat, termasuk dari para pelaku usaha. Tetapi ketika proyek-proyek pembangunan justru lebih banyak dikerjakan oleh institusi negara sendiri, maka kontraktor swasta hanya menjadi penonton dari perputaran anggaran negara yang seharusnya juga menghidupi sektor usaha nasional.
Negara dan Fungsi Dasarnya
Dalam teori tata kelola pemerintahan modern, negara memiliki tiga fungsi utama: regulator, fasilitator, dan pengawas. Pemerintah bertugas membuat aturan, memastikan pemerataan pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Negara bukan dibentuk untuk menjadi pesaing utama dunia usaha.
Dalam konteks jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tegas menempatkan badan usaha jasa konstruksi sebagai pilar penting pembangunan nasional. Regulasi tersebut mengatur tentang sertifikasi, profesionalisme, kompetensi tenaga kerja konstruksi, hingga penguatan ekosistem usaha nasional.
Artinya, semangat utama undang-undang adalah memberdayakan pelaku usaha konstruksi Indonesia agar tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing.
Namun dalam praktiknya, arah kebijakan di lapangan justru sering menimbulkan kesan sebaliknya.
Ketika proyek-proyek sipil berskala besar semakin banyak dilakukan melalui penugasan institusi negara, maka ruang kompetisi usaha menjadi tidak seimbang. Dunia konstruksi swasta dipaksa bersaing dengan institusi yang memiliki dukungan anggaran, struktur komando, fasilitas negara, dan kekuatan mobilisasi yang tentu berbeda. Di sinilah letak persoalan utamanya.
TNI–Polri dan Batas Fungsi Konstitusional
Tidak ada yang membantah bahwa TNI memiliki kapasitas luar biasa dalam pekerjaan darurat, penanganan bencana, pembangunan di wilayah terisolasi, atau kondisi khusus yang membutuhkan kecepatan dan disiplin lapangan tinggi.
Begitu pula Polri yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Namun perlu diingat, tugas utama TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah pertahanan negara. Sedangkan Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keterlibatan dalam proyek sipil seharusnya bersifat terbatas, khusus, dan bukan menjadi pola permanen pembangunan nasional.
Sebab ketika institusi pertahanan dan keamanan terlalu jauh masuk ke wilayah bisnis pembangunan sipil, maka muncul pertanyaan tentang batas peran negara dalam ekonomi nasional.
Apalagi jika hal itu berpotensi mematikan ruang usaha masyarakat sendiri.
Kontraktor Lokal Sedang Tertekan
Hari ini banyak kontraktor daerah menghadapi tekanan berat. Proyek semakin sedikit, pembayaran sering terlambat, harga material naik, bunga kredit tinggi, sementara persaingan usaha makin tidak sehat.
Banyak perusahaan konstruksi kecil bertahan hanya dengan proyek bernilai kecil atau pekerjaan tambal sulam. Sebagian lainnya mulai mengurangi tenaga kerja karena kekurangan proyek.
Padahal sektor jasa konstruksi memiliki efek domino ekonomi yang sangat besar. Ketika satu proyek berjalan melalui mekanisme usaha normal, maka yang hidup bukan hanya perusahaan utama, tetapi juga pekerja bangunan, pemasok material, operator alat berat, UMKM lokal, jasa transportasi, hingga pedagang kecil di sekitar proyek.
Ketika proyek-proyek besar berpindah ke pola penugasan institusi negara, maka mata rantai ekonomi rakyat ikut terputus.
Situasi ini tentu berbahaya bagi masa depan industri konstruksi nasional.
Distorsi Pasar yang Perlahan Dianggap Normal
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kondisi ini mulai dianggap normal.
Padahal dalam prinsip ekonomi sehat, pemerintah semestinya menciptakan pasar yang adil, bukan mengambil alih pasar itu sendiri.
Jika negara terus masuk terlalu jauh ke wilayah usaha sipil, maka lambat laun akan terjadi distorsi pasar. Kontraktor swasta kehilangan kesempatan tumbuh, investasi sektor konstruksi melemah, dan regenerasi tenaga ahli konstruksi nasional ikut terhambat.
Dalam jangka panjang, Indonesia justru bisa kehilangan kekuatan industri konstruksi nasionalnya sendiri.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di saat pemerintah sedang gencar mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan UMKM.
Bagaimana dunia usaha bisa tumbuh jika ruang ekonominya sendiri semakin menyempit?
Pembangunan Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat
Pembangunan sejatinya bukan hanya soal berdirinya jalan, jembatan, atau gedung baru. Pembangunan juga harus menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat bagi masyarakat.
Kontraktor nasional bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah.
Karena itu pemerintah perlu mengevaluasi kembali pola pembangunan yang terlalu dominan menggunakan institusi negara sebagai pelaksana proyek sipil.
Negara harus kembali pada fungsi utamanya: mengatur, mengawasi, dan memastikan pembangunan berjalan adil.
Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar cepatnya proyek selesai, tetapi juga seberapa besar pembangunan itu mampu menghidupkan dunia usaha rakyatnya sendiri.
Jika tidak, maka suatu hari nanti kita akan menyaksikan ironi besar: negara sibuk membangun infrastruktur, tetapi pada saat yang sama pelaku usaha nasional perlahan runtuh di bawah bayang-bayang negaranya sendiri.
(*)
