Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T05:24:03Z


Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) pembangunan jalan nasional (PJN) di Sumatera Utara (Sumut).


Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).


Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).


"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).


Kelima tersangka tersebut ditetapkan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.


Kemudian, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar ditetapkan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, Heliyanto ditetapkan tersangka penerima suap proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.  (*)

×
Berita Terbaru Update