Sidoarjo, MP----- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat 13 Juni 2025 bertempat di Kebonagung, Porong, Sidoarjo.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Eksi Anggraini
Tempat lahir : Lumajang
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun / 25 September 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jepara 1/29 RT 001, RW 001, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau Jl. Semarang No. 34 Surabaya atau Jl. Perum Prambanan Residence Blok D-2 D-3, Jl. Raya Prambanan Lidah Kulon, Surabaya
\
Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Saat diamankan, Terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (puspenkum)