Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Padang Ajak KI Sumbar Perkuat Pemahaman OPD Terhadap Jenis Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 | Juli 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T07:42:33Z


Padang, MP----- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengajak Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memperkuat pemahaman OPD terhadap jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh PPID pelaksana.


Acara tersebut digelar dalam bentuk coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota, Aie Pacah, Kamis (24/7/2025).


Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menegaskan bahwa PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.


“Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” ujarnya.


Reza juga mengimbau OPD rutin memeriksa dan memperbarui DIP minimal setiap enam bulan.


“Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang bersifat tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.


Sementara, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan agar OPD tidak salah mengklasifikasikan informasi.


“Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” tegas Heru.


Diskominfo berharap melalui coaching selama dua hari (24-25/7/2025) itu, OPD dapat menyusun DIP secara akurat dan sesuai permintaan publik, sehingga menjadi rujukan penting di kemudian hari. (ms/*)

×
Berita Terbaru Update