Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumbar Ultimatum Pengusaha Ayam Potong Untuk Kosongkan Lahan Sebelum Tenggat Waktu !

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T05:13:16Z
Lahan Pemprov Sumbar di jalan Banjir Kanal, Kecamatan Padang Timur, yang dikontrak oleh oknum masyarakat kepada pengusaha potong ayam

Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui BPKAD Sumbar memberi "ultimatum" kepada pengusaha ayam potong di jalan Banjir Kanal, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, lahan yang dijadikan tempat usaha ayam potong tersebut merupakan aset pemerintah provinsi Sumatera Barat, dimana selama ini dikontrakkan oleh oknum masyarakat kepada pengusaha ayam potong tersebut.

Potret usaha potong ayam dilokasi lahan milik Pemprov Sumbar diambil pada Rabu 30 Juli 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui BPKAD Sumbar sudah memberitahu langsung kepada pengusaha ayam potong, saat melakukan kunjungan ke lokasi. Dan pengusaha ayam potong sudah datang juga ke kantor BPKAD Sumbar, dan berjanji tidak melanjutkan kontrak dengan oknum tersebut, kecuali dengan Pemprov Sumbar, kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos, M.Si, menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 29 Juli 2025.


" Kita sudah pernah menjelaskan kepada pedagang ayam potong bahwa lahan tempatnya berusaha milik Pemprov, kalau ingin melanjutkan sewa bapak berurusan langsung ke Pemprov, " kata Budiyarma.


Menurut Budiyarma, kontrak tempat tersebut sudah lama berakhir, karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memanggil pengusaha ayam potong untuk datang ke kantor BPKAD Sumbar, melalui surat tanggal 23 Juli 2025, namun sampai sekarang pengusaha ayam potong belum datang. 


" Secara tertulis melalui surat kita sudah memberitahu sekaligus memanggil pengusaha ayam potong datang ke kantor. Terhitung surat dikeluarkan tanggal 23 Juli 2025 hingga satu bulan kedepan (23 Agustus-red) tempat itu sudah harus dikosongkan, " katanya menegaskan.


Dalam waktu ditentukan (23 Agustus-red) tempat tersebut tidak dikosongkan dari kegiatan usaha potong ayam, Pemprov Sumbar akan menerjunkan Satpol PP untuk menindaklanjuti dilapangan. " Kalau tidak dikosongkan dalam waktu yang ditentukan kita minta Satpol PP mengesekusi, " tegasnya lagi.


Persoalan tersebut terungkap dengan ramai berita tentang kondisi Rumah Dinas Peristirahatan Dokter yang terlihat dibiarkan terbengkalai, dibalik itu diketahui ada lahan milik Pemprov Sumbar yang lainnya dekat lokasi tersebut sudah dikontrak oleh oknum masyarakat. Mengetahui hal demikian dilapangan, pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui BPKAD Sumbar nya bergerak cepat menyurati pihak yang terkait diatas lahan tersebut, untuk tidak meneruskan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan berlaku. Terakhir, pihak pengusaha ayam potong yang berkegiatan diatas lahan milik Pemprov Sumbar tersebut telah diberi peringatan secara tertulis oleh BPKAD Sumbar, untuk segera mengosongkan lahan paling lambat tanggal 23 Agustus 2025 mendatang !.  


" Kita tunggu saja, apakah mereka datang ke kantor memenuhi panggilan tertulis dalam surat yang sudah kirim ke pengusaha ayam potong, " terangnya. 

Redaksi akan terus mengupdate informasi terbaru terkait persoalan ini. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update