![]() |
Nof Hendra Aktivis Pecinta Lingkungan dan Penggiat Media Sosial Indonesia |
Sijunjung, MP----- Aktivis pecinta lingkungan dan pegiat media sosial Indonesia Nof Hendra (NH) menyorot tajam lambatnya penuntasan kasus dugaan korupsi hutan Tanjung Kaliang di Kecamatan Kamang Baru - Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya viral diberitakan, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung dan Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) UNP Cabang Sijunjung menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu (27/8/2025).
Aksi ini berlangsung aman, tertib, dan damai dengan membawa spanduk dan risalah tuntutan yang langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Dikatakan Nof Hendra, solusi penyelesaian kasus dugaan korupsi hutan di Tanjung Kaliang, Sijunjung, melibatkan penegakan hukum yang tegas melalui pengusutan tuntas dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan penggunaan APBD ilegal untuk pembelian lahan hutan tanpa pelepasan kawasan.
"Selain itu, perlu adanya penguatan kapasitas komunitas dan kerjasama lintas sektor antara masyarakat, LPHN, KPHL Sijunjung, dan aparat penegak hukum APH) untuk melakukan patroli bersama dan menjaga kawasan hutan secara berkelanjutan," ungkap Nof Hendra kepada awak media via WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
LPHN adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan dan Hutan Nasional, sedangkan KPHL adalah singkatan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung.
KPHL merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan nasional di Indonesia, dengan tugas dan fungsi untuk mengelola kawasan hutan lindung agar tetap lestari dan efisien, termasuk di dalamnya kegiatan pemanfaatan, rehabilitasi, dan konservasi sumber daya alam.
Untuk ini, kita perlu mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Sijunjung agar serius mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembelian lahan hutan ilegal dan penggunaan APBD untuk membeli tanah di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan.
Aparat penegak hukum (APH) juga perlu melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan seperti PT Karbindo Internasional jika tidak memiliki izin yang sah, seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta memproses penerbitan izin usaha yang diduga ilegal.
Kemudian mengusut dugaan pemalsuan dokumen kehutanan, termasuk penggunaan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) palsu dan pemalsuan tanda tangan pejabat, untuk menjerat pelaku korupsi.
Masyarakat menuntut pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak akibat kerusakan hutan, termasuk dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan korupsi dan perambahan hutan.
Dalam rangka penguatan kapasitas komunitas dan kolaborasi, perlu ditingkatkan kerjasama antara masyarakat, LPHN dan KPHL Sijunjung untuk melakukan patroli bersama dan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Kita perlu memberikan dukungan konkret kepada masyarakat setempat yang menjadi garda terdepan dalam perlindungan kawasan hutan, sehingga mereka tidak bekerja sendiri menghadapi ancaman kejahatan lingkungan," pungkas Nof Hendra. (*)