Jakarta MP----- Beberapa anggota DPR RI, terutama di Komisi III, beranggapan bahwa Noel tak layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Mereka juga menilai permintaan amnesti Noel tidak beralasan karena dia terjerat kasus pemerasaan.
Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang tersangkut kasus korupsi hingga narkoba. “Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Sabtu (23/8).
Dilansir kompas.com, Hinca menambah kan bahwa amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.
Dia bilang, “Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.”
Dari kasus ini, Noel sepertinya akan tergilas statemennya sendiri yang pernah menyatakan dengan lantang, bahwa pelaku korupsi harus dihukum mati.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak pantas dan belum tepat waktunya. Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sementara Noel hingga kini masih menjalani proses hukum.
“Tidak pantas, dan belum waktunya karena belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman. Amnesti itu pengampunan terhadap putusan bersalah. Jadi jelas belum waktunya,” kata Fickar kepada Kompascom, Minggu (24/8).
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pemberian amnesti bisa merusak citra Indonesia sebagai negara hukum yang serius memberantas korupsi. “Itu justru sangat merugikan (negara),” pungkasnya