![]() |
| Pekerja tidak mengenakan APD sedang melakukan pengadukan manual dihalaman tanah |
Pariaman, MP----- Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, dengan nilai kontrak Rp. 20,2 miliar lebih yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Andica Parsaktian Abadi, diduga menyimpang dari RKS (Rencana Kerja dan Syarat - syarat Teknis). Disamping itu, proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilaksanakan PT Andica Parsaktian Abadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat itu diduga juga terjadi pengurangan volume pekerjaan ?.
![]() |
| Cacat fisik selimut beton kolom bangunan yang dikerjakan di MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, Kota Pariaman |
Dugaan tersebut terpantau saat media momenpembaruan.com (mp) beserta tim melakukan investigasi di dua lokasi kegiatan yakni di MTsS Muhammadiyah Kurai Taji di Kota Pariaman dan MTsN 7 Padang Pariaman di Kabupaten Padang Pariaman. Investigasi ke lapangan tersebut perlu dilakukan media untuk mengkroscek kebenaran informasi masyarakat yang diterima redaksi seputar proses pengerjaan yang telah berjalan dari tanggal 28 Agustus 2025 sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja.
![]() |
| Diduga pengerjaan tidak mengacu pada RKS, selimut beton kolom praktis terlihat berongga dan berlobang, |
Benar saja, dari pantauan media mp beserta tim dilokasi MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, Kota Pariaman, tidak terlihat keberadaan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dilokasi pekerjaan. Menurut pekerja dilapangan, pihak dimaksud barusan pergi keluar. " Tadi ada pak alim sama bos nya pak Naga, tapi barusan mereka keluar, kalau pengawas nya saya tidak hafal namanya, biasa ada, " kata salah seorang pekerja dilokasi proyek kepada media, Selasa 16 September 2025.
![]() |
| Kontraktor PT Andica Prasaktian Abadi terkesan abai dengan keselamatan pekerja, terlihat pekerja yang sedang bekerja tidak memakai APD |
Disamping itu, ditemukan para pekerja yang sedang bekerja dilokasi proyek tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), sedangkan untuk APD sudah dianggarkan pemerintah sehingga wajib diadakan penyedia jasa (PT Andica Parsaktian Abadi-red). Menurut pekerja yang ditemui dilokasi proyek (MTsS Muhammadiyah-red) APD tidak digunakan karena yang dikerjakan tidak begitu berat, dan APD yang ada masih kurang dari jumlah pekerja.
![]() |
| Akibat tidak mengacu pada RKS, beton kolom telah "hancur" diduga akibat beckisting dibuka sebelum umur beton tercapai |
Kejanggalan lain seperti pembesian untuk kolom praktis dengan tiang besi ulir diameter 13 dan begol besi ulir 10 mm, terlihat begol yang terpasang jarak nya tidak beraturan atau tidak sesuai RKS. Pasalnya, sesuai acuan teknis jarak begol tersebut 15 cm, namun yang terpasang sampai lebih 20 cm, pekerja dilapangan berdalih hal itu tidak berdampak pada kekuatan bangunan karena tidak bertingkat, tidak ada beban diatasnya.
" Dengan besi yang berukuran besar tidak masalah, karena bangunan tidak menahan beban berat dan juga tidak bertingkat, " ungkap pekerja tersebut.
Kondisi lain seperti pengadukan pasir dan semen untuk pasangan batu bata dilakukan secara manual diatas tanah tanpa menggunakan takaran dan bak, sehingga cara pengerjaan tersebut berdampak pada mutu karena tidak mengacu RKS. Ironisnya juga, terpantau adukan pasir dan semen digunakan untuk coran tiang praktis, hasilnya pun tidak padat atau berongga - rongga (lihat foto-red).
Cacat mutu pekerjaan terlihat juga pada selimut beton kolom, dimana beton pecah - pecah atau bopeng dan berlobang (rusak-red), diduga akibat beckisting dibuka terlalu cepat alias umur beton belum tercapai, (lihat foto-red). Menurut pengakuan pekerja dilapangan kepada media, beckisting dibuka satu hari setelah selesai dilakukan pengecoran, sementara di dalam RKS sebagai acuan teknis pelaksanaan pekerjaan paling cepat 3 hari beckisting baru boleh di buka. " Hari ini kita cor, besoknya beckisting sudah kita buka, yang penting sudah kering dan keras, " katanya.
Akibat tidak mengacu standar teknis dalam RKS, selain terdapat banyak rongga dan lobang, selimut beton pada kolom, kolom praktis, dan slof nampak retak, dan terdapat banyak tambalan (cacat mutu alias mengalami keropos-red). Pekerjaan dilakukan terkesan seperti tergesa - gesa, sehingga mengabaikan acuan teknis dalam RKS nya ?.
Pada kesempatan yang sama, dilokasi sekolah, Kepala Sekolah MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, Kota Pariaman, Almasykura, SPd, kepada media menyampaikan harapan agar pembangunan yang berlangsung disekolahnya berjalan sesuai standar yang telah ditentukan. " Tentu berjalan amanah, baik, bagus, dan berkualitas untuk sarana pendidikan sekolah kita, " katanya.
Dalam masa pekerjaan, kata Almasykura, kalau ada gangguan dari lingkungan, sekolah siap membantu menjembataninya sedangkan yang bersifat teknis dikoordinasikan dengan PU. " Kita siap menjembatani jika ada masalah dengan lingkungan, yang menyangkut teknis kita koordinasi sama PU, yang penting pembangunan sekolah kita lancar, selesai tepat waktu, " harapnya.
Ketika itu, Alim yang disebut pekerja sebagai pelaksana lapangan, saat dihubungi melalui kontak watshap nya mengatakan saat ini sedang berada di Padang. " Saya lagi di Padang ada pertemuan, jadi besok saja, " kata Alim.
Setiap yang Dikerjakan Selalu Dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas
Bertemu di salah satu warung di " Los Lambung" Kita Pariaman, pada hari Rabu 17 September 2025, Alim berasama dengan Rolan Sinaga SM, dan Andre Kordinator PT Andica Parsaktian Abadi, ketika itu Alim mengaku selaku mandor di pekerjaan MTsS Muhammadiyah.
Lebih lanjut, menjawab temuan dilapangan pada Selasa 16 September 2025, terkait dengan APD, Andre, menjelaskan saat ini untuk APD sudah lengkap, namun karena kondisi cuaca dilapangan mungkin ada pekerja yang tidak mengenakan APD. " Dalam RAB dana APD hanya sebesar 20 jutaan, dan itu sudah kita adakan sesuai jumlah pekerja, dan semua harus tetap dikasih APD, " kata Andre.
Dikatakannya lagi, secara prinsip APD sudah dipenuhi. " Kita kerja dengan macam - macam orang dan karakter, tapi kami tetap mengingatkan, tapi ketika kita tidak ada dilapangan mungkin tidak dipakai, " tepis Andre.
Terkait dengan jarak begol, diakuinya dalam RKS jaraknya 15 cm, tapi dilapangan jaraknya bervariasi. " Jarak itu ada 16 cm bahkan lebih dari itu, dan tidak masalah karena masih dalam batas toleransi, " katanya yang diamini oleh Rolan Sinaga.
Jarak begol yang tidak sesuai dengan RKS itu lanjut Andre, didukung dengan besar besi yang digunakan yakni diameter 10 mm. " Awalnya untuk sengkang/begol besi 8 mm, tapi di Padang besi ukuran itu tidak ada, kalau dipesan jauh, sedangkan kita terikat dengan waktu, sehingga yang kita pakai sekarang besi begolnya lebih besar yakni besi 10 mm dan itu sudah dibicarakan dengan pengawas, " ulasnya.
Apakah perubahan - perubahan dilapangan seperti ukuran besi tersebut tidak cacat administrasi ? Menurut Andre perubahan itu tidak cacat administrasi karena nanti bisa di laporan terakhir. " Jadi secara kekuatan lebih kokoh, perubahan ukuran besi itu tidak cacat administrasi, itu nanti laporan terakhir, kan ada konversi, " ujarnya sembari menegaskan untuk menyikapi wilayah zona merah makanya pakai besi besar 10 mm.
Pengadukan yang dilakukan dengan cara manual diakui Andre didalam RKS tidak ada disarankan memakai mesin/molen. Untuk coran kolom menggunakan campuran satu karung semen, 2 dolak pasir, 4 dolak kerikil, sedang untuk pasang bata 2 setengah gerobak pasir dan 1 sak semen.
Terkait dengan selimut beton pada kolom praktis terlihat berongga atau berlobang, disebabkan karena splitnya besar sehingga beton menyangkut. " Kalau split besar nyangkut atau bolong dan berongga, sehingga diencerkan ditambah semen dikurangi splitnya, " ucapnya.
Untuk mengatasi yang berongga dan berlobang dilakukan segera penambalan agar besinya tertutup. " Selagi semen masih basah atau baru nanti ditambal jangan sampai besi kelihatan, " sebutnya.
Namun Andre tidak dapat merinci jumlah kolom pada bangunan yang dikerjakan. " Yang penting penempatan nya, saya tidak ngitung jumlah kolom itu, tapi digambar ada, " kata Andre.
Terkait dengan beckisting dibuka sebelum mencapai umur beton, diduga hal itu dilakukan untuk menyiasati percepatan pekerjaan pengecoran kolom karena beckisting hanya dibuat satu sampai dua beckisting seperti di MTsN 7 Padang Pariaman, Andre beralasan jika mengikuti mengikuti petunjuk akan memperlambat pengerjaan. " Petunjuknya satu beckisting 3 kali pemakaian, kalau mengikuti petunjuk itu kapan selesai nya, tetaplah kami bikin itu, " katanya.
Secara teknis beckisting dibuka jika umur beton sudah 21 hari, paling cepat umur beton nya 3 hari, sementara pekerja dilapangan mengakui beckisting dibuka satu hari setelah selesai dilakukan pengecoran. " Yang penting beton sudah kaku, sudah tegak, sudah kering, umur beton memang 21 hari, tapi kalau ini (beckisting-red) kita buka tidak bubar, tidak apa.
Yang bopeng itu, atau yang berongga kalau ditutup akan cepat menyatu, tapi kalau tidak lambat nyatu, " katanya.
Menyoal PT Andica Parsaktian Abadi yang diinformasikan masih dalam status blacklist, diakui Andre dulu PT Andica Parsaktian Abadi memang pernah diblacklist, setelah tuntutan dikabulkan PTUN sejak itu status blacklist nya telah dicabut, " Sekarang tidak lagi, tidak mungkin diproses pokja kalau masih berstatus blacklist, " ungkap nya.
Andre menyampaikan ucapan terimakasih kepada media, dengan adanya media memonitor pekerjaan dilapangan sehingga pekerja lebih berhati - hati, dan bekerja sesuai dengan standar yang ditentukan.
Roni Harus Sesuai RKS, Beckisting Dibuka Paling Cepat 3 Hari !
Sementara Roni selaku inspektor dari PT Saranabudi Prakarsaripa Konsultan MK proyek Kementerian PU yang dikerjakan oleh PT Andica Prasaktian Abadi terlihat geram mendengar penjelasan dari Yono mandor di pekerjaan yang berlokasi dilingkungan MTsN 7 Padang Pariaman. Terkait pekerjaan pengecoran kolom di proyek yang dikawalnya, Yono menerangkan tidak sesuai dengan RKS yang memicu Roni geram, menurut Yono 12 jam setelah selesai dilakukan pengecoran kolom, beckisting sudah boleh dibuka, namun Roni menegaskan yang disampaikan Yono itu sudah tidak sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat - syarat Teknis) sambil membuka lembar RKS ditangannya Roni menyampaikan paling cepat 3 hari beckisting dibuka, lebih lanjut liputan ini diturunkan pada berita selanjutnya.
Selain dua lokasi tersebut diatas, lokasi lain seperti di MAS Plus Padang Ganting, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 1 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, dan MTsS An-Nur. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu paket kontrak dengan nomor 04/PJK/HK0201/Gs6/2025. Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Barat 2, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.256.082.000 (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), dalam masa pelaksanaan 126 hari kalender yang dimulai sejak tanggal 28 Agustus 2025 sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Proyek Kementerian PU Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Prasara Strategis Sumatera Barat, dibawah pengawasan PT. Saranabudi Prakarsaripa dan PT. Citra Yasa Persada (KSO) selaku Konsultan MK. Proyek ini merupakan program pemerintah Prabowo - Gibran untuk mewujudkan sarana pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa, oleh karena itu pengerjaan dengan biaya yang begitu besar tersebut pembangunan nya perlu dikawal dan diawasi supaya tidak menyimpang dari ketentuan teknis. (Rj/mp)





