Terkait dengan PIP di sekolah, media mp mendatangi salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kepada media, Kepala SD (Sekolah Dasar) Negeri 14 Gurun Laweh, Netriwati, SPd, yang ditemui dikantornya, mengatakan siswa yang memperoleh PIP di sekolah adalah siswa yang sudah mendapat program Bansos (Bantuan Sosial) dari pemerintah dengan bukti memiliki kartu bansos. " Penerima PIP itu siswa yang memperoleh bansos dari pemerintah dan ada memiliki kartu bansos, " kata Netriwati.
Resha Operator Sekolah ini mengindikasikan, bagi siswa yang belum masuk data penerima PIP di sekolah dapat diusulkan kembali oleh sekolah dengan melampirkan data seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan dan foto Kartu Keluarga.
" Setelah itu kita usulkan di aplikasi dapodik Kementerian Pendidikan, setelah itu bagi yang berhak mendapatkan PIP nanti ada informasi lanjut melalui aplikasi si pintar, nanti ada diberi buku tabungan kepada masing - masing siswa, " terangnya.
Sedangkan untuk BOS, kata Resha, setiap murid atau siswa di sekolah mendapat dana BOS sebesar 900 ribu per siswa, yang dikelola oleh sekolah dalam bentuk menyediakan fasilitas belajar dan prasarana sekolah. " Dana BOS siswa itu dikelola sekolah berupa penyediaan buku pelajaran, alat - alat tulis, meja, kursi, dan fasilitas belajar lainnya, " kata Resha.
Resha menyebutkan bahwa sekolah hanya menerima data siswa penerima PIP dan BOS yang sudah ada dalam dapodik Kementerian Pendidikan. Kepada wali murid yang anaknya belum masuk data dapodik Kementerian Pendidikan disarankan menghubungi kelurahan untuk dapat diterbitkan SKTM, kemudian nanti walimurid diminta mengisi formulir dari sekolah yang berisi pertanyaan seperti pekerjaan orang tua, penghasilan perbulan, lalu melampirkan SKTM serta Fotokopi KK yang diserahkan ke sekolah. " Kalau penghasilan orang tuanya perbulan dibawah 2 juta, nanti itu yang kita usulkan, " kata Resha.
" Sekolah sifatnya hanya mengusulkan data wali murid, dan setiap tahun itu kita usulkan, keputusan ada di Kementerian, " ungkapnya.
Mungkin setiap sekolah sudah ada kuota atau jumlah murid penerima PIP, karena setiap tahun data penerimanya berubah - rubah. " Mendapat bantuan PIP itu, ada yang tiap tahun itu juga siswa yang dapat, ada juga tidak, berubah - rubah, " kata Resha.
Netriwati : Yang Beli LKS Disekolah Bagi Yang Mampu
Saat ini di SD Negeri 14 Gurun Laweh masih mengadakan jual beli buku LKS bagi siswanya, hal itu diakui Kepala Sekolah Netriwati, menjawab saat menjawab pertanyaan media seputar LKS yang sudah lama mendapat perhatian dari masyarakat. Namun Ia menegaskan, bahwa disekolah tidak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS, yang membeli LKS itu hanya bagi siswa yang mampu.
Netriwati juga menegaskan bahwa LKS untuk menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi siswa serta untuk penguatan dalam belajar. " Guru sudah menerangkan, itu sebagai penguatan bukan hal yang utama bagi kami, " kata Netriwati.
Bagi siswa yang tidak mempunyai LKS, nanti dicatatkan guru di papan tulis. " Nanti dicatatkan saja di papan tulis " ujarnya.
Tujuan Utama Program PIP
Tujuan utama Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) adalah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin, serta mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dengan memberikan bantuan biaya personal pendidikan hingga tuntas. Program ini juga berupaya menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah dan meringankan biaya langsung maupun tidak langsung untuk pembelajaran.
Tujuan PIP Dikdasmen berdasarkan Permendikbud, Meningkatkan Akses Pendidikan :
Memastikan anak usia sekolah (6-21 tahun) mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Mencegah Putus Sekolah:
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Menarik Kembali Siswa Putus Sekolah:
Mendorong siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Meringankan Biaya Personal Pendidikan:
Membantu peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran mereka, termasuk biaya langsung dan tidak langsung.
Mendukung Wajib Belajar:
Mendukung pelaksanaan dan penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun (Pendidikan Dasar) dan Wajib Belajar 12 Tahun (Pendidikan Menengah Universal).
Tujuan Utama Dana BOS, Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan :
Dana BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah sehingga sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikannya.
Meringankan beban biaya pendidikan:
Program ini bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dan meringankan beban biaya operasional bagi seluruh siswa di tingkat pendidikan dasar.
Meningkatkan kualitas pembelajaran:
Dana BOS digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendukung proses belajar mengajar, seperti penyediaan alat-alat multimedia pembelajaran, buku, dan modul. (Rj/mp)