Notification

×

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T11:45:01Z
Tersangka Maidil Putra

Sijunjung, MP----- Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23:30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu di dalam sebuah rumah tepatnya di daerah Jorong Guguk Tinggi Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung


Tersangka MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL Umur : 38 Tahun, pekerjaan : wiraswasta yang beralamat di Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung bersama barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah plastic klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan :

- 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis shabu

- ⁠1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang berisikan 7 (tujuh) buah plastic klip kosong warna bening

  2. 1 (satu) buah TAS Slempang bewarna hitam yang didalamnya berisikan: 

- ⁠2 (dua) buah bungkusan plastic klip berukuran menengah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu 

- 2 (dua) buah plastic klip kosong

- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam

  3. 1 (Satu) set alat hisap bong


Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, pada hari Selasa tgl 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.


Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Guguk , kemudian sekira pukul 23.30 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang yang mengaku bernama:

1. _MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL_


Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung. (hms)

×
Berita Terbaru Update