Notification

×

Iklan

Iklan

Yayasan STIT-SB Bantah Isu Uang Kontrakan

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T04:35:23Z

Yayasan STIT-SB Klarifikasi Isu Uang Kontrakan Kantin Tak Disetor ke Pemkab Padang Pariaman

Salah satu sisi Gedung STIT-SB Pariaman di Jalan H. Agus Salim, Nomor 6, Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman 

Padang Pariaman, MP----- Beredar isu bahwa uang kontrakan tiga unit kantin di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanudin (STIT-SB) Pariaman tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Padahal, bangunan dan lahan tempat berdirinya kampus tersebut disebut merupakan aset milik Pemkab Padang Pariaman.

Tiga unit kantin di lingkungan STIT-SB Pariaman yang disebut dalam isu tidak disetorkannya uang kontrakan ke kas daerah

Menanggapi hal itu, Ketua STIT-SB Pariaman, Dr. Neni Triana, MA, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tiga unit bangunan kantin itu dibangun oleh pihak yayasan, bukan oleh Pemkab.


“Kantin itu yayasan yang membangun, bukan Pemda, dan pihak Pemda sudah mengetahui hal tersebut,” kata Neni Triana saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10/2025).


Neni mengakui, lahan yang digunakan kampus memang milik Pemkab Padang Pariaman. Namun, penggunaannya bersifat pinjam pakai berdasarkan perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperbarui setiap empat tahun sekali.


“Lahan ini memang milik Pemda, sesuai HGB disepakati sekali empat tahun. Jadi sifatnya pinjam pakai dengan Pemda,” jelasnya.


Wakil Ketua II STIT-SB Pariaman, Syahminal, menambahkan bahwa uang kontrak tiga unit kantin tersebut telah mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Pada tahun 2013, sewa tahunan sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta, sementara saat ini berkisar Rp3,5 juta per tahun.


“Dulu tahun 2013 kontraknya Rp1,5 juta setahun, tapi pernah juga selama lima tahun pengontrak tidak membayar dan malah lari malam,” ungkap Syahminal.


Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKD Padang Pariaman, Delfia, SE, membenarkan bahwa lahan STIT-SB merupakan milik pemerintah daerah. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi terkait kepemilikan fisik bangunan kantin yang dimaksud.


“Setahu saya tanahnya memang milik Pemkab, tapi untuk fisik bangunannya saya belum tahu. Akan saya cek dulu,” ujarnya singkat.


Isu ini memunculkan sorotan di kalangan masyarakat setempat terkait pengelolaan aset daerah dan transparansi pengelolaan dana kontrakan fasilitas publik di lingkungan kampus tersebut.  (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update