-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T10:40:55Z
Personel Bareskrim Polri bersama Balai TNGM saat melakukan penertiban tambang pasir tanpa izin di Magelang.


Magelang, MP----- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

Petugas gabungan memeriksa alat berat di lokasi tambang pasir ilegal kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan temuan berbagai lembaga yang mengungkap praktik tambang tanpa izin di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.


Salah satu lokasi yang disasar petugas berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM, lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan jelas berada di dalam kawasan taman nasional.


Dalam operasi gabungan ini, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Aktivitas ilegal itu telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, membuka lahan seluas 6,5 hektar, dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.

Jika diakumulasikan dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, nilai transaksinya diperkirakan menembus Rp3 triliun.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, praktik tambang pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.


“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.


Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.


“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.


Brigjen Irhamni juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan tokoh lokal yang turut memberikan informasi tentang aktivitas tambang ilegal. Dukungan publik, katanya, menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian Gunung Merapi sebagai kawasan konservasi nasional. (*)

×
Berita Terbaru Update