-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Coretax Permudah Lapor Pajak Orang Pribadi

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T04:27:02Z
Petugas pajak memperagakan cara pelaporan SPT lewat sistem Coretax.

Padang, MP----- SPT Tahunan Orang Pribadi kini tidak lagi menggunakan e-PIN, melainkan melalui sistem aplikasi Coretax. Cara masuk atau login sama dengan pelaporan SPT Tahunan Badan, hanya berbeda pada pemilihan menu, yaitu dengan memilih “SPT Orang Pribadi”.

Suasana sosialisasi SPT Tahunan berbasis Coretax, diikuti pula oleh jurnalis D. Rajo Alam.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama. Melalui Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak terintegrasi dalam satu platform digital yang lebih modern, cepat, dan aman.


Hal itu disampaikan petugas Kantor Pajak Pratama Satu Padang kepada wajib pajak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax, yang berlangsung di lantai tiga kantor tersebut, di Jalan Sudirman Nomor 51 Padang.


“Sosialisasi ini sangat membantu kami sebagai wajib pajak. Melalui aplikasi Coretax, kami menjadi lebih mudah dalam melaporkan dan membayar pajak,” ujar D. Rajo Alam, salah seorang peserta sosialisasi. (Red/mp)

×
Berita Terbaru Update