![]() |
| Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. |
Pasaman Barat, MP----- Aparat Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MI (29), karyawan salah satu bank milik negara, karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2025.
“Benar, pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya, kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku memanggil korban dengan bujuk rayu serta iming-iming uang jajan. Saat korban menolak, pelaku menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya. Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan serta kaki korban, kemudian melakukan tindakan cabul.
Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan dan melapor kepada orang tuanya. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengamankan pelaku saat datang untuk meminta maaf dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (6/11/2025) malam.
“Pelaku sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf, namun pihak keluarga menolak dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban hingga menyebabkan luka di bagian tubuh korban.
Saat ini, pelaku ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hms)
