-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD dan SOTK

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T09:35:40Z
Fadly Amran dan Muharlion menunjukkan dokumen pembahasan Ranperda.

Padang, MP----- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna, Senin (17/11/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda: BMD, SOTK, dan Penyelenggaraan Pangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muharlion bersama unsur pimpinan dewan, dan dihadiri Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, OPD, Forkopimda, serta undangan lainnya.


Gerindra: Perubahan regulasi BMD wajib disesuaikan


Melalui juru bicara Delma Putra, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan PP 27/2014 dan Permendagri 7/2024.

Gerindra menilai penyesuaian regulasi akan memperkuat transparansi, meningkatkan PAD, dan mencegah sengketa aset.


Struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan zaman


Gerindra juga mendukung penuh perubahan SOTK yang menata ulang fungsi dan nomenklatur OPD, termasuk:


Bappeda menjadi Bapperida (Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah)

Dinas Damkar menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan


Perubahan ini disebut untuk memperjelas tugas, menyesuaikan beban kerja, dan memperkuat pelayanan publik, terutama dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai Smart City yang efektif dan responsif.


Fraksi Gerindra: Menerima seluruh Ranperda

Setelah menyampaikan pandangan, Gerindra resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan BMD dan Ranperda Perubahan SOTK untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.  (*)

×
Berita Terbaru Update