![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
Jakarta, MP----- Mahkamah Konstitusi (MK) menutup celah penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi harus mundur atau pensiun, tanpa pengecualian.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan itu sekaligus membatalkan praktik penempatan perwira Polri ke jabatan sipil yang selama ini dilakukan melalui penugasan Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memperjelas norma utama mengenai syarat pengisian jabatan di luar kepolisian.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai norma tersebut membuka ruang multitafsir dan menghambat kepastian karier ASN non-Polri.
Dengan putusan ini, seluruh jabatan sipil yang semula ditempati personel Polri melalui penugasan harus kembali mengacu pada ketentuan tegas: anggota Polri wajib keluar dari dinas jika ingin menduduki jabatan sipil. (*)
