![]() |
| Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi memaparkan hasil pemeriksaan pelayanan publik di Kota Padang. |
Padang, MP----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan hasil pemeriksaan sejak 2023–2025 menunjukkan masih lemahnya tata kelola, pengawasan, serta pelanggaran prosedur di berbagai sektor, mulai dari bantuan sosial, pengelolaan pasar, penertiban pedagang kaki lima, hingga layanan kesehatan rumah sakit daerah.
Menurut Adel, masalah paling menonjol berada pada pengelolaan data penerima bantuan sosial (bansos). Ombudsman menemukan kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran. Ia meminta Pemko Padang dan Dinas Sosial memperbaiki sistem pendataan serta memperkuat koordinasi lintas instansi.
Temuan lain terdapat pada pengelolaan Pasar Belimbing di Kecamatan Kuranji. Laporan masyarakat menunjukkan adanya penyimpangan dalam distribusi kios pengganti pascakebakaran. Sejumlah pedagang terdampak tidak memperoleh kios, sementara pihak lain yang tidak berhak justru mendapat fasilitas tersebut. Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Perdagangan melakukan pendataan ulang secara terbuka.
Ombudsman juga menyoroti penanganan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang dinilai mengalami penundaan berlarut. Pemko Padang diminta membentuk satuan tugas khusus dengan pendekatan persuasif agar penataan berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur pelayanan di IGD RSUD dr Rasidin Padang, yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien. Ombudsman merekomendasikan evaluasi sistem triage, penguatan standar pelayanan minimal, dan penyediaan mekanisme pengaduan cepat bagi keluarga pasien.
Adel menegaskan, seluruh temuan dan rekomendasi telah disampaikan kepada Pemko Padang untuk ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. “Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan adil, transparan, dan berpihak pada warga. Reformasi pelayanan hanya berhasil jika didukung komitmen dan integritas,” ujarnya.
Ombudsman berharap temuan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Pemko Padang agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. (Rd/mp)
