-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Satresnarkoba Sijunjung Bekuk Pengedar Sabu

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T11:07:09Z
Tersangka Black diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung bersama barang bukti sabu.

Sijunjung, MP----- Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial M. Sukri alias Black di Jorong Batu Manjulur Barat, Kupitan, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan beberapa paket sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, serta satu set alat hisap. Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti.


Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. (*)

×
Berita Terbaru Update