![]() |
| Kantor DPRD Agam dan Kantor Bupati Agam berdiri megah di Lubuk Basung. |
Lubuk Basung, MP----- Transparansi dalam pengelolaan aset daerah dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD merupakan tuntutan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Setiap kendaraan dinas yang dibeli menggunakan uang negara harus memiliki status administrasi yang jelas, penggunaan yang sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas anggaran publik.
Di Kabupaten Agam, status mobil dinas Ketua DPRD kini menjadi perhatian sekaligus pertanyaan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses administrasi kendaraan tersebut, dasar hukum pemindahan asetnya, kendaraan operasional yang saat ini digunakan pimpinan DPRD, hingga mekanisme pemberian tunjangan transportasi yang dibiayai APBD. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat dan memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari kepentingan publik tersebut, Tim Investigasi Media ASANTARA melakukan penelusuran terhadap status mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam, termasuk aspek administrasi aset, pengelolaan kendaraan, serta keterkaitannya dengan fasilitas transportasi yang diterima pimpinan DPRD.
Penelusuran difokuskan pada dasar penyerahan kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST), status pencatatan kendaraan sebagai aset daerah, kendaraan dinas yang saat ini digunakan Ketua DPRD beserta dasar hukumnya, besaran tunjangan transportasi yang diterima setiap bulan, serta kesesuaian pemberian tunjangan tersebut apabila kendaraan dinas masih tersedia atau masih dimanfaatkan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena seluruh fasilitas yang diberikan kepada pejabat negara bersumber dari keuangan daerah yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh sebab itu, kejelasan administrasi maupun dasar hukum setiap kebijakan menjadi bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Saat Tim Investigasi Media ASANTARA mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Rabu (29/7/2026), Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Eko Espito, tidak berada di kantor. Seorang staf menjelaskan bahwa Sekwan sedang melaksanakan dinas luar ke Padang sejak Senin hingga Kamis.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Aldi. Namun ia menyatakan penjelasan mengenai kendaraan dinas Ketua DPRD sebaiknya disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD.
"Kami memang menangani pengurusan aset, tetapi untuk penjelasan mengenai mobil dinas Ketua DPRD lebih tepat disampaikan oleh Pak Sekwan," ujarnya.
Keterangan lebih lanjut diperoleh dari Nonik, staf pengelola barang di Sekretariat DPRD Kabupaten Agam. Ia menjelaskan bahwa mobil dinas Ketua DPRD berupa Mitsubishi Pajero berwarna hitam saat ini masih dalam proses administrasi pemindahan aset.
Menurutnya, kendaraan tersebut untuk sementara dititipkan di Bagian Umum Kantor Bupati Agam sembari menunggu penyelesaian administrasi.
"Masih proses administrasi pemindahan aset. Mobilnya dititipkan di bagian umum agar lebih aman selama proses berlangsung," katanya.
Nonik menambahkan, berita acara proses tersebut telah dibuat pada Februari 2026, sedangkan proses mutasi aset mulai berjalan pada Juni 2026. Saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan mutasi aset dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ia juga menyebut kendaraan tersebut telah digunakan sekitar satu tahun. Mengenai kendaraan operasional yang kini digunakan Ketua DPRD, Nonik menilai hal tersebut lebih tepat dijelaskan langsung oleh pimpinan DPRD.
Di sisi lain, Aldi membenarkan bahwa Ketua DPRD memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta fasilitas lain sesuai ketentuan. Namun saat ditanya apakah Ketua DPRD mulai menerima tunjangan transportasi setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Agam pada Februari 2026, Aldi memilih tidak memberikan penjelasan dan menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan.
Penelusuran juga dilakukan ke Kantor Bupati Agam. Kepala Bagian Umum, Mulkani Fitry, SH., MM., dilaporkan tidak masuk kantor karena kurang sehat. Melalui staf administrasi, diperoleh informasi bahwa petugas yang menangani aset sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai keberadaan kendaraan yang dititipkan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Egi Pratama Mulya, membenarkan bahwa proses mutasi aset kendaraan dinas Ketua DPRD masih berlangsung.
"Mobil dinas Ketua DPRD itu masih tercatat sebagai aset daerah. Saat ini proses pemindahan sedang berjalan dan tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan," ujarnya.
Keterangan tersebut semakin menguatkan bahwa proses administrasi kendaraan tersebut belum sepenuhnya selesai. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status kendaraan dinas tersebut, mekanisme penggunaannya, serta keterkaitannya dengan pemberian fasilitas transportasi kepada Ketua DPRD.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Tim Investigasi Media ASANTARA juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham, Lc., MA, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Eko Espito. Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai status kendaraan dinas, proses mutasi aset, penggunaan kendaraan operasional, serta mekanisme pemberian tunjangan transportasi.
Namun hingga berita ini ditulis, kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.
Media ASANTARA menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan pengelolaan aset daerah dan penggunaan uang negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab dari Ketua DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Media ASANTARA akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim ASANTARA/MP)
