-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Gagal Daftarkan Atlet di Porprov Sumbar 2026, Pakar Hukum: Pengurus KONI Bisa Digugat Perdata Hingga Dipidana

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T03:48:01Z
Idul Fitri, SH. MH. MKn
 Pemerhati Hukum dan HAM RI


Padang, MP----- Gagalnya pendaftaran atlet oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 2–14 Oktober 2026 mendatang berbuntut panjang. Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada teknis pertandingan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum, administratif, hingga dampak sosial yang sangat serius.


Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum, Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., yang juga merupakan mantan mahasiswa pascasarjana Kenotariatan Universitas Andalas (Unand) Padang.


1. Atlet dan Pelatih Jadi Korban, Ekosistem Olahraga Terancam Lumpuh


Menurut Idul Fitri, kerugian terbesar pertama kali ditanggung oleh para atlet, pelatih, serta Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab).


Bagi Atlet: Kegagalan pendaftaran ini memupuskan harapan mereka yang telah bertahun-tahun menjalani Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan latihan intensif. Selain kerugian fisik dan material, atlet mengalami pukulan psikologis berat seperti trauma dan frustrasi. Lebih jauh, karier mereka terancam akibat kehilangan akses bonus daerah, insentif harian, serta batu loncatan menuju ajang nasional (seperti PON).


Bagi Pelatih: Lenyapnya kesempatan ini merusak portofolio kepelatihan serta memunculkan risiko finansial akibat honorarium yang tidak terbayar atau pembatalan kontrak.


Bagi Pengcab & Ekosistem Daerah: Program pembinaan tahunan yang telah disusun menjadi sia-sia. Pengcab kini berada pada posisi sulit untuk memberikan pertanggungjawaban moral dan operasional kepada publik serta sponsor. Dalam jangka panjang, kondisi ini memicu kemunduran regenerasi, risiko pensiun dini, hingga eksodus atlet berbakat ke provinsi lain.


2. Analisis Tanggung Jawab Hukum KONI: Perdata hingga Pidana


Secara hukum—merujuk pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pidana (KUHP)—pengurus KONI daerah dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana atas kelalaian pendaftaran ini.


Tanggung Jawab Perdata (Civil Liability)


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) - Pasal 1365 KUHPerdata: Pengurus KONI dapat digugat ganti rugi material (seluruh biaya pemusatan latihan, suplemen, dan perlengkapan) serta ganti rugi immaterial (loss of chance, penderitaan psikologis, dan kerugian reputasi).


Wanprestasi - Pasal 1243 KUHPerdata: Gugatan dapat dilayangkan apabila terdapat perjanjian tertulis atau SK Penugasan antara KONI dan atlet/pelatih/Pengcab yang dilanggar akibat kelalaian kewajiban administratif pendaftaran.


Tanggung Jawab Pidana (Criminal Liability)


Mengingat operasional KONI mengelola dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), potensi jerat pidana mencakup:


Tindak Pidana Korupsi / Penggelapan Dana Hibah (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Jika dana hibah pendaftaran dan persiapan telah dicairkan dari APBD namun tidak disalurkan, ditahan, atau disalahgunakan, pengurus KONI dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.


Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Terjadi apabila dana yang menjadi hak atlet atau Pengcab (uang saku/honorarium) dikuasai secara melawan hukum.


Pengabaian / Kelalaian Berat: Unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan anggaran latihan terbuang sia-sia tanpa hasil output kegiatan negara.


3. Sanksi Keorganisasian dan Langkah Administratif


Berdasarkan AD/ART KONI dan UU Keolahragaan, pengurus KONI yang gagal menjalankan kewajibannya berhadapan dengan sejumlah sanksi tegas:


Musyawarah Olahraga Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa (Musorprovlub/Musorkablub): Pengcab dapat menghimpun mosi tidak percaya untuk memberhentikan Ketua Umum dan jajaran pengurus yang bertanggung jawab.


Sanksi Pemerintah Daerah (Dispora/Bupati/Wali Kota): Pembekuan atau penghentian alokasi dana hibah untuk periode berikutnya, disertai Audit Investigatif oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Teguran KONI Sumbar: Penyesuaian keanggotaan atau sanksi organisasi atas kegagalan tata kelola.


4. Langkah Hukum dan Konsolidasi yang Harus Ditempuh Pengcab


Untuk memperjuangkan hak-hak atlet dan pelatih, Idul Fitri menyarankan agar Pengcab dan pihak terdampak segera mengambil langkah-langkah strategis:


Konsolidasi Internal: Mengumpulkan bukti fisik kerugian material (kuitansi, nota pengeluaran) dan bukti administratif (SK, dokumen pendaftaran yang diserahkan ke KONI sebelum deadline).


Langkah Keorganisasian: Mengirimkan surat keberatan/somasi resmi kepada Pengurus KONI daerah, melaporkan kejadian ini ke KONI Provinsi Sumbar dan Dispora, serta mendorong mosi tidak percaya.


Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri setempat guna menuntut ganti rugi material dan immaterial.


Langkah Pidana & Audit: Meminta BPK atau Inspektorat melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), serta melaporkan indikasi penggelapan atau penyimpangan anggaran ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan Negeri.


(Tim Asantara)

×
Berita Terbaru Update