Jakarta, MP----- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menahan Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp840.000.000.
![]() |
| Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, menandatangani dokumen penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/12/2025). |
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH., MHum, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penyidik JAM PIDSUS telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka P sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Anang Supriatna.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan, terlebih yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik juga terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Red/puspenkum)

