![]() |
| Gedung istana negara |
Jakarta, MP----- Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana alam tidak dipungut biaya. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden agar masyarakat terdampak tidak terbebani di tengah kondisi darurat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi kependudukan harus diurus secara gratis oleh pemerintah.
“Berkenaan dengan pengurusan kembali seluruh dokumen masyarakat, Bapak Presiden telah menegaskan agar tidak dipungut biaya,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah melakukan monitoring dan pengawasan ketat guna mencegah praktik pungutan liar oleh oknum di lapangan.
“Kami mohon dilakukan pengawasan agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk menarik pungutan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah memulihkan 63.230 dokumen kependudukan milik korban bencana, seluruhnya tanpa biaya.
Dokumen yang telah diterbitkan meliputi Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.
“Kami akan terus membantu masyarakat yang kehilangan dokumen agar kembali memiliki identitas administrasi yang sah, dan sekali lagi, tidak dipungut bayaran,” pungkas Tito.
(Red)
