-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

90 Persen Daerah Bergantung ke Pusat, Guru Besar IPDN: Otonomi Daerah Cacat Sejak Lahir

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T00:58:00Z
Guru Besar IPDN
Prof. Djohermansyah Djohan

Jakarta, MP----- Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat kembali mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai menghambat kemandirian otonomi daerah sekaligus melemahkan efektivitas pembangunan lokal.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa lemahnya PAD tidak dapat disederhanakan sebagai kegagalan pemerintah daerah semata. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan akumulasi kesalahan struktural dalam desain otonomi daerah sejak awal reformasi.

Ia menjelaskan, pembentukan daerah otonom pascareformasi dilakukan secara masif dan tergesa-gesa. Sejak 1999 hingga kini, ratusan daerah otonom baru (DOB) dibentuk tanpa kajian mendalam mengenai kemampuan fiskal dan potensi ekonomi daerah.

Dari sekitar 223 DOB yang lahir dalam dua dekade terakhir, sebagian besar tidak memenuhi syarat objektif kemandirian fiskal. Pembentukan daerah, kata dia, lebih banyak didorong oleh kepentingan politik ketimbang kelayakan ekonomi.

“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen. Pemerintah sebenarnya sudah memberi catatan teknis, tetapi sering kalah oleh kompromi politik,” ujar Prof. Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Akibatnya, lahirlah daerah-daerah yang secara struktural tidak memiliki basis ekonomi memadai, namun dibebani kewenangan luas sebagai daerah otonom.

Ketimpangan Fiskal Pusat–Daerah

Masalah krusial lain yang disorot adalah ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan harus diatur secara adil dan selaras.

Namun dalam praktiknya, sekitar 80 persen APBN dikelola pemerintah pusat, sementara hanya 20 persen dialokasikan ke 546 daerah otonom. Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan.

“Daerah diberi tanggung jawab besar, tapi sumber dananya kecil. Ini ketimpangan struktural,” tegasnya.

Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam seperti Riau dan Kalimantan Timur yang tetap memiliki PAD terbatas akibat skema bagi hasil yang minim. Untuk sektor minyak dan gas, daerah hanya menerima sekitar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.

Sebaliknya, Aceh dan Papua memperoleh 70 persen karena status otonomi khusus.

“Pertanyaannya, mengapa daerah penghasil sumber daya alam lain tidak diperlakukan lebih adil?” katanya.

Beban Urusan Tak Seimbang

Prof. Djohermansyah juga menyoroti fakta bahwa pemerintah daerah saat ini menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan, mulai dari infrastruktur hingga layanan sosial. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, setiap pelimpahan kewenangan seharusnya diikuti pembiayaan yang memadai.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kewenangan meluas, sementara dukungan fiskal menyusut. Dampaknya terlihat nyata: jalan rusak, fasilitas kesehatan minim, obat-obatan terbatas, hingga sekolah roboh di berbagai daerah.

Ia mengusulkan agar jumlah urusan daerah dievaluasi ulang. Menurutnya, daerah seharusnya fokus pada 10–15 urusan pelayanan dasar, sementara urusan lain dapat ditarik kembali ke pusat.

Selain itu, ia menilai perlu ada pembedaan kewenangan antara pemerintah kota dan kabupaten, mengingat karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Kota bersifat urban, sementara kabupaten lebih agraris.

Investasi Bukan Solusi Tunggal

Dorongan pemerintah agar daerah mengandalkan investasi swasta dinilai tidak keliru, tetapi tidak bisa dijadikan solusi tunggal. Investasi membutuhkan kepastian hukum, potensi pasar, serta regulasi yang ramah.

Masalahnya, regulasi daerah sering kali berbeda-beda, berbelit, dan tidak sinkron antarwilayah, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi investor.

“Bisnis butuh kepastian dan keuntungan. Kalau daerah tidak ekonomis dan regulasinya menyulitkan, investor tentu enggan masuk,” ujarnya.

Ia juga menilai kekhawatiran kepala daerah terhadap kriminalisasi kebijakan bukan alasan utama mandeknya investasi. Kriminalisasi, kata dia, umumnya terkait pengelolaan APBD, bukan investasi murni. Yang justru perlu diwaspadai adalah perizinan lambat dan potensi pungutan ilegal.

Berpotensi Langgar Konstitusi

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa ketimpangan fiskal yang terus berlangsung berpotensi melanggar konstitusi. Jika hubungan keuangan pusat–daerah tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka secara teoritis dapat digugat melalui mekanisme konstitusional.

Namun ia mengakui, gugatan daerah terhadap pusat bukan pilihan ideal.

“Ini ironi. Daerah dirugikan, tapi menggugat pusat juga bukan situasi yang sehat bagi sistem pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan PAD tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Evaluasi menyeluruh desain otonomi daerah mutlak diperlukan, mulai dari pembentukan DOB, pembagian hasil sumber daya alam, hingga keadilan fiskal pusat–daerah.

Tanpa koreksi struktural, dorongan kreativitas dan inovasi daerah hanya akan menjadi jargon. Otonomi daerah berisiko kehilangan makna jika daerah terus dibebani tanggung jawab besar tanpa dukungan fiskal yang memadai dari negara.

×
Berita Terbaru Update