![]() |
| Seorang pria diduga membawa senjata tajam terlihat mendekati advokat Sarma Silitonga di lokasi sengketa lahan sawit di Kampung Rawang Air Putih, Siak, sebelum dilerai warga sekitar. |
Siak, MP----- Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak kembali memanas. Kali ini, konflik tersebut menyeret dugaan pengancaman terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum bagi kliennya.
Pengacara Sarma Silitonga, S.H., M.H. melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polres Siak. Ia mengaku diintimidasi oleh sekelompok orang bersenjata tajam saat berada di lokasi sengketa kebun sawit milik kliennya, Soffyan Sembiring dan Suparmin, di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Sabtu sore, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.49 WIB.
Menurut keterangan Sarma, salah satu pria bernama Pace diduga secara langsung melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam jenis parang atau samurai, sementara seorang lainnya, Deni, disebut sebagai koordinator kelompok pengamanan di lapangan.
“Situasi saat itu sangat mencekam. Saya dihadang dan didekati oleh orang yang membawa senjata tajam,” ujar Sarma dalam keterangannya kepada penyidik.
Sarma menduga kelompok tersebut merupakan pengamanan bayaran yang bertugas di lahan sengketa. Lebih jauh, ia menyebut aktivitas mereka berkaitan dengan pemanenan dan pengambilan tandan buah segar (TBS) sawit di lokasi yang masih dipersengketakan dan diklaim sebagai milik kliennya, tanpa dasar hukum yang sah.
Nama Ariadi Tarigan dan Arman Setiawan turut disebut dalam laporan, diduga sebagai pihak yang memberi perintah penggunaan jasa pengamanan tersebut. Dugaan ini kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Peristiwa pengancaman itu terekam dalam sebuah video yang beredar, memperlihatkan seorang pria mendekati Sarma sambil menenteng senjata tajam. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar turun tangan, sehingga bentrokan fisik berhasil dicegah.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Sarma resmi membuat laporan polisi dengan melampirkan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya ancaman pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat.
“Saya berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Advokat harus mendapat jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan mengonfirmasi Ariadi Tarigan melalui sambungan WhatsApp pada Minggu, 4 Januari 2026. Ariadi mengakui bahwa Deni memang berada di lapangan atas perintahnya untuk melakukan pengamanan lahan. Namun, ia membantah keras adanya perintah melakukan kekerasan.
“Saya tidak pernah memerintahkan tindakan anarkis atau penganiayaan. Instruksi saya jelas, hanya pengamanan dan tidak melanggar hukum,” kata Ariadi.
Hingga kini, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor, dan penyidik Polres Siak masih mendalami dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum dalam pengamanan lahan sengketa dan pengambilan hasil kebun sawit.
(red/mp)
