Tapanuli Selatan, MP----- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi pemicu munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka dijadwalkan dilakukan usai gelar perkara yang direncanakan pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan di kawasan hutan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana banjir.
“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Tak hanya di Tapanuli Selatan, Bareskrim Polri juga masih mendalami temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang. Untuk mempercepat pengungkapan, Dittipidter memperkuat tim penyelidikan dengan menurunkan tambahan personel ke lapangan.
“Masih proses penyelidikan. Tim sedang kita perkuat, kita dorong 40 personel untuk melakukan pendalaman di Aceh Tamiang,” kata Irhamni.
Lebih lanjut, Irhamni menyampaikan bahwa perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup.
“Alat bukti sudah ditemukan di lapangan, termasuk penelusuran ke wilayah hulu yang menjadi sumber kayu-kayu tersebut,” jelas Irhamni.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa sebagian besar gelondongan kayu yang terbawa arus banjir diduga berasal dari aktivitas PT TBS. Perusahaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan aparat penegak hukum.
Atas perbuatan tersebut, para pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kuat bahwa kerusakan hutan akibat pembalakan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan masyarakat melalui bencana banjir yang terjadi.
