-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Plang PBG Belum Terpasang, Pembangunan Cafe di Tepi Batang Arau Jadi Perhatian

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T03:34:27Z
Pembangunan bangunan dua lantai yang diperuntukkan sebagai cafe di tepi Sungai Batang Arau, Kota Padang, masih berlangsung tanpa terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pekerjaan, memunculkan sorotan publik terkait kepatuhan perizinan di kawasan bantaran sungai.

Padang, MP----- Pembangunan sebuah bangunan dua lantai yang diperuntukkan sebagai cafe di kawasan tepi Sungai Batang Arau, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga proses pembangunan berjalan sekitar satu setengah bulan, tidak terlihat adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pekerjaan, sebagaimana diwajibkan dalam setiap pendirian bangunan di Kota Padang.

Bangunan yang dikerjakan oleh CV Artista Maju Karya itu berlokasi tepat di sebelah Anjungan Kapal BPBD Sumbar, kawasan yang tergolong strategis sekaligus sensitif karena berada di bantaran sungai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan pemilik bangunan terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, PBG merupakan perizinan pengganti IMB yang wajib dimiliki untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan gedung. PBG diterbitkan untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak Terpasang di Lokasi

Hasil penelusuran media di lokasi pembangunan, Sabtu (24/1/2026), tidak ditemukan plang PBG terpasang di area pekerjaan. Saat dikonfirmasi, Edi Candra, selaku Pelaksana Lapangan CV Artista Maju Karya, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan bangunan tersebut.

“Tugas saya hanya memastikan pekerjaan berjalan, material cukup, dan mengabsen tukang. Soal izin, itu diurus Andro,” ujar Edi.

Ia menyebutkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, izin PBG sudah ada, namun tidak dapat menunjukkan keberadaan plang PBG di lokasi. Edi pun menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Andro, pihak yang mengurus perizinan proyek tersebut.

Dari keterangan Edi, diketahui bahwa bangunan tersebut bukan hotel, melainkan cafe, dan pembangunan telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah bulan.

Pihak Pengelola Klaim Punya SK

Dihubungi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Andro, yang mengaku sebagai manajer dari pemilik bangunan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi SK dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Menurut Andro, tidak dipasangnya plang PBG di lokasi bukan karena kelalaian pihaknya, melainkan karena plang tersebut belum diberikan oleh pihak PTSP.

“SK sudah ada sama saya. Kami sudah berkali-kali menanyakan plang PBG melalui sistem ke PTSP, jawabannya selalu sama, plang habis dan belum dicetak,” kata Andro.

Ia menegaskan bahwa untuk pengurusan legalitas, pihaknya telah mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah. Bahkan, lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan kekhawatiran kepada PTSP terkait potensi teguran dari instansi pengawas akibat tidak terpasangnya plang PBG.

“Saya sudah sampaikan ke PTSP, nanti kami bisa ditegur karena plang tidak dipasang. Tapi jawabannya tetap sama, plang belum ada. Jadi sebaiknya media tanyakan langsung ke PTSP,” ujarnya.

DPMPTSP: Plang Sudah Tersedia

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, SSTP., MSi., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/1/2026), membenarkan adanya keluhan terkait plang PBG yang muncul di akhir tahun lalu.

“Sepertinya keluhan akhir tahun kemarin, sekarang sudah tersedia,” tulisnya singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, plang PBG masih belum terlihat terpasang di lokasi pembangunan, sehingga memunculkan pertanyaan lanjutan terkait pengawasan serta kepastian kepatuhan aturan pembangunan di kawasan bantaran sungai Batang Arau.

(Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update