![]() |
| Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi Kurniawan, SE, MM, memberikan keterangan terkait mekanisme penetapan DTSEN serta evaluasi layanan kepada masyarakat di Kantor Dinsos Kota Padang. |
Padang, MP----- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjamin masyarakat masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5. Dinsos hanya bertugas menerima dan meneruskan data masyarakat ke dalam sistem pemutakhiran, sementara penetapan akhir sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).
![]() |
| Masyarakat berbincang dengan jurnalis sekaligus editor, Afridon, saat menyampaikan keluhan terkait data DTSEN di Kantor Dinas Sosial Kota Padang. |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi Kurniawan, SE, MM, menjawab keluhan masyarakat yang mendatangi kantor Dinsos, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, sebagian besar warga mempertanyakan alasan data mereka tidak lagi tercatat dalam DTSEN 1–5, padahal sebelumnya terdaftar dan menerima berbagai bantuan sosial.
“Kami hanya menerima dan meneruskan data masyarakat ke sistem pemutakhiran. Penetapan akhir itu melalui BPS dan dapat dipantau melalui aplikasi yang tersedia,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, perubahan status DTSEN kerap terjadi seiring pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan secara berkala. Kondisi ini berdampak langsung pada penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, dan program perlindungan sosial lainnya.
Salah seorang warga, Yuli, ibu empat anak, mengaku sangat kecewa karena tidak lagi menerima bantuan pemerintah.
“Sebelumnya saya masuk DTSEN dan bisa menerima bantuan yang sangat membantu ekonomi keluarga. Sekarang sudah tidak lagi karena tidak masuk DTSEN 1 sampai 5,” keluhnya.
Tak hanya soal data, masyarakat juga menyoroti sikap sebagian petugas layanan yang dinilai kurang ramah dan cenderung kasar saat menerima keluhan. Afridon, warga lainnya, menuturkan bahwa ada ucapan petugas yang dianggap melukai perasaan masyarakat.
“Petugas mengatakan, ‘Jangan Ibu sembunyi di balik status janda, karena Ibu masih produktif’. Kalimat seperti itu sangat tidak pantas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Budi Kurniawan menyatakan akan menegur petugas yang bersangkutan. Ia mengakui, sikap tersebut merupakan contoh pelayanan yang tidak baik dan tidak boleh terulang.
“Kami akan melakukan teguran dan evaluasi. Kami terus melakukan kontrol serta pengawasan di bagian layanan agar petugas memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi informasi yang disampaikan media sebagai bahan pembenahan pelayanan ke depan.
(Rj/mp)

