Pasaman, MP----- Di tengah sorotan terhadap maraknya aktivitas pertambangan rakyat yang kerap berujung konflik hukum dan kerusakan lingkungan, pemerintah pusat mulai menyiapkan langkah konkret. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra H. Andre Rosiade menegaskan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera diterbitkan sebagai payung hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat melakukan kunjungan bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menjenguk Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman. Kunjungan itu tidak hanya bersifat kemanusiaan, tetapi juga menjadi penegasan kehadiran negara dalam merespons persoalan tambang rakyat yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.
Andre mengungkapkan, penerbitan IPR akan disertai persyaratan ketat. Pemerintah mewajibkan dua dokumen utama, yakni Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan, sebagai instrumen pengawasan agar praktik pertambangan rakyat tidak berjalan tanpa kendali.
“IPR menjadi solusi agar masyarakat penambang tidak terus-menerus berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir memberi kepastian, namun tetap menegakkan aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan,” ujar Andre.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh kebijakan penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum ke depan akan lebih menitikberatkan pada pencegahan dan pembinaan, tanpa mengabaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran berat.
“Selama ini, persoalan tambang rakyat sering muncul karena tidak adanya kepastian hukum. Dengan IPR, kami berharap aktivitas tambang bisa tertib, terawasi, dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan,” kata Gatot.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Namun, penindakan tegas tetap diberlakukan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, atau melibatkan praktik ilegal di luar skema yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan skema IPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi berada di ruang gelap hukum. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif negara—menjembatani kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat tambang di Pasaman.
(tim-AR/red)
