![]() |
| Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mengawal FM usai menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang merugikan negara Rp1,8 triliun. |
Bengkulu, MP----- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan FM, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (14/1/2026) malam.
FM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, FM terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa FM diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM pada 2007.
Uang suap tersebut diduga sebesar Rp600 juta, yang berasal dari SA, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, guna melancarkan proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
“Diduga yang bersangkutan menerima sesuatu dari pengurusan izin tersebut berupa uang. Nilainya kurang lebih Rp600 juta,” ujar Pola Martua kepada wartawan.
Meski demikian, Kejati Bengkulu belum membeberkan secara rinci modus aliran dana suap tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan mengungkap konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers lanjutan.
Penyidikan kasus megakorupsi ini dipastikan tidak berhenti pada level kepala dinas. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat daerah yang menjabat saat izin tambang diterbitkan.
Nama mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, disebut masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
“Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan kami periksa,” tegas Pola Martua.
(Bkl/red)
