Padang, MP----- Penanganan dampak bencana hidrometeorologi basah di Sumatera Barat resmi memasuki fase baru. Pemerintah telah mengesahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 kabupaten/kota terdampak, Kamis (8/1), sebagai landasan utama pemulihan wilayah pascabencana.
R3P disusun berdasarkan kajian kebutuhan pascabencana yang komprehensif. Dokumen ini memetakan tingkat kerusakan lintas sektor—mulai dari infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, hingga lingkungan—serta merumuskan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menegaskan bahwa keberadaan R3P menjadi instrumen penting agar proses pemulihan pascabencana berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dokumen R3P ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi peta jalan pemulihan daerah terdampak. Dengan perencanaan yang matang, pemerintah pusat dan daerah dapat bergerak selaras dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Rustian.
Ia juga menekankan bahwa R3P memperjelas pembagian kewenangan dan sumber pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program di lapangan. Selain itu, dokumen ini memudahkan koordinasi lintas sektor dan pengusulan dukungan pembiayaan ke pemerintah pusat.
Dokumen R3P memuat data kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada penghujung November 2025 lalu, berikut kebutuhan pemulihan di berbagai sektor prioritas. Fokus diarahkan pada pemulihan infrastruktur vital, penataan kembali permukiman masyarakat, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak.
Dengan disahkannya R3P, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan kini memiliki arah yang jelas untuk mempercepat pemulihan dan memastikan masyarakat Sumatera Barat dapat bangkit kembali secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.
(Red/BN)
