-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Belum Ditahan, Kejari Mataram: Alasan Kesehatan

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T07:25:16Z
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pokir DPRD Lombok Barat.

Mataram, MP----- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum melakukan penahanan terhadap Dewi Dahliana, tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024. Hingga akhir Desember 2025, Dewi masih berstatus tersangka tanpa penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Dewi Dahliana diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Barat saat perkara tersebut terjadi. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, menyatakan penahanan belum bisa dilakukan karena tersangka sedang sakit.

“Belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” ujar Made, Jumat (2/1).

Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah merampungkan berkas perkara seluruh tersangka dan kini bersiap memasuki tahapan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah lengkap. Tahap dua akan segera dilakukan,” katanya.

Selain Dewi, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lobar M. Zakaki, anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri, serta pihak swasta berinisial R. Ketiganya telah lebih dahulu ditahan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas Sosial Lombok Barat tahun 2024 senilai Rp22,2 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan disalurkan kepada masyarakat melalui 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, 100 kegiatan merupakan program pokir DPRD Lombok Barat.

Penyidik menemukan penyimpangan pada paket pokir dengan nilai sekitar Rp2 miliar, yang terdiri dari delapan paket bidang pemberdayaan sosial dan dua paket bidang rehabilitasi sosial. Dalam pelaksanaannya, M. Zakaki selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

“HPS hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan standar satuan harga tahun 2023, sehingga harga kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar,” ungkap Made.

Tak hanya itu, Zakaki diduga mengatur pemenang paket pekerjaan bersama Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R. Pengawasan dan pengendalian kontrak juga tidak dilakukan secara maksimal, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan surat perintah kerja maupun kontrak.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar akibat mark-up dan belanja fiktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 undang-undang yang sama.     (*)

×
Berita Terbaru Update