![]() |
| Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/12/2025). |
Padang Panjang, MP----- Suasana penuh harap menyelimuti Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (31/12/2025), saat perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Wali Kota Hendri Arnis. Dalam audiensi tersebut, warga menegaskan satu sikap: tetap ingin menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.
Persoalan yang dibahas bukan sekadar batas wilayah, melainkan menyangkut identitas, kebersamaan, dan masa depan sekitar 165 kepala keluarga (KK) yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Hingga kini, secara administrasi kependudukan warga masih tercatat sebagai warga Kota Padang Panjang.
Namun, kesepakatan Aie Angek Cottage yang ditandatangani pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan wilayah itu masuk ke Kabupaten Tanah Datar. Kesepakatan tersebut memicu penolakan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan aspirasi warga yang terdampak langsung.
Perwakilan masyarakat, Fardison Datuak Pangulu Marajo, menyampaikan bahwa warga tiga RT secara bulat menolak perubahan status wilayah tersebut.
“Kami sudah puluhan tahun hidup sebagai warga Padang Panjang. Ikatan sosial dan kebersamaan kami ada di sini. Kami berharap Pemerintah Kota memperjuangkan agar wilayah ini tetap menjadi bagian dari Padang Panjang,” katanya.
Menanggapi aspirasi itu, Wali Kota Hendri Arnis menyatakan Pemerintah Kota Padang Panjang memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen memperjuangkan kepentingan warga, meskipun persoalan ini harus ditempuh melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota tidak menginginkan adanya pengurangan wilayah. Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat, dan seluruh proses ini akan kami tempuh secara bertahap dan sesuai aturan,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Padang Panjang masih berpedoman pada Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 yang menetapkan luas wilayah kota tetap 29 kilometer persegi dan belum dicabut.
Sebagai langkah lanjutan, melalui Dinas PUPR, Pemko Padang Panjang akan kembali menyurati Pemerintah Kabupaten Tanah Datar guna meminta kejelasan status wilayah pascakesepakatan Aie Angek Cottage. Selain itu, Pemko juga akan membentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk membahas kembali status administratif tiga RT tersebut.
Sementara itu, masyarakat RT 10, 11, dan 13 Ekor Lubuk juga berencana menyusun pernyataan sikap resmi yang ditandatangani bersama dan dilegalisasi oleh notaris sebagai wujud komitmen serta harapan agar tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdako Rika Fitria Hasti, serta perwakilan masyarakat dari ketiga RT.
(hms.pj)
