-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dua Jam, Dua Tersangka Sabu Dibekuk di Harau

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T13:33:33Z
Barang bukti paket sabu, alat hisap, dan handphone yang disita dalam pengungkapan dua kasus dalam waktu kurang dari dua jam.

Limapuluh Kota, MP----- Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari. Dalam rentang waktu kurang dari dua jam, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. Seorang perempuan berinisial NK (27) diringkus di rumahnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat, ditemukan satu kaca pirek berisi diduga sabu, satu set alat hisap (bong), satu pipet, serta satu unit handphone,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal, NK mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan sendiri. Namun, sebelum sempat mengonsumsinya, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria berinisial SB (41) ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Dari tangan SB, petugas menyita satu dompet cokelat berisi satu paket sedang dan sembilan paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil lainnya yang dibungkus plastik dan kertas timah rokok. Selain itu, diamankan pula satu alat hisap sabu, satu unit handphone, dan satu celana panjang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kepada penyidik, SB mengaku sabu tersebut milik kakaknya yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengklaim hanya berperan sebagai kurir.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami akan telusuri jaringan di atasnya, termasuk memburu DPO yang disebutkan,” tegas AKP Riki.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Atas arahan Kapolres, kami tidak hanya menindak pengguna, tetapi juga pemasok dan pengedar. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar DPO.

Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Lima Puluh Kota.

(Red)

×
Berita Terbaru Update