![]() |
| Kapolres ikut memusnahkan 562,16 gram sabu-sabu dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, Kamis (12/2/2026). |
Pasaman Barat, MP----- Polres Pasaman Barat memusnahkan 562,16 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2026. Pemusnahan dilakukan dalam press release di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026), disaksikan unsur penegak hukum dan pihak terkait.
![]() |
| Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, memegang blender yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu dalam press release di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (12/2/2026). |
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, menegaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total berat kotor 636,87 gram sabu-sabu yang disita dari seorang tersangka berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar.
“Sebanyak 562,16 gram barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang ke selokan. Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.
Ditangkap di Air Bangis
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andhika bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka RP akhirnya diringkus pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar, lima paket kecil, dan 55 paket sedang sabu-sabu. Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 60 warna hitam, kotak silver merek Exclay Mation, satu pak plastik bening, tas sandang cokelat, sehelai baju kuning, serta uang tunai Rp267 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan dengan estimasi keuntungan lebih dari Rp20 juta.
“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Enam Kasus Terungkap
Selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap enam kasus dengan total tujuh tersangka yang kini menjalani proses penyidikan.
Kapolres memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat.
“Kami akan merangkul seluruh unsur masyarakat dan stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, tersangka RP, serta penasihat hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
(*)

